Tenaga Honorer Pemkab Enrekang
Tahun 2020 Sebanyak 5.832 Tenaga Honorer Pemkab Enrekang Dilindungi Jamsostek
Kerjasama yang dimaksud terkait Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Tidak Tetap (Non-ASN) lingkup pemerintahan daerah Kabu
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Syamsul Bahri
Dengan fasilitas kelas satu sedangkan di rumah sakit kelas dua dengan fasilitas kelas dua, dilayani sampai dengan sembuh tanpa limit pengobatan.
Termasuk biaya transportasi ke rumah sakit dan santunan sementara tidak mampu bekerja selama masa pengobatan.
"Dan jika meninggal keluarganya akan mendapat santunan Rp 24 juta dan anaknya yang masih bersekolah akan dapat beasiswa," jelas Robby.
Robby mengaku sangat mengapresiasi, langkah yang dilakukan Bupati Enrekang yang memberikan perlindungan JKK dan JKM bagi tenaga Non ASN dengan program jamsostek.
Sehingga tenaga Non ASN dapat bekerja nyaman dan keluarga pun tenang.
Ia pun berharap, pada tahun 2021 Pemkab Enrekang meningkatkan kesejahteraan Non ASN dengan mengganggarkan 3 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
"BPJamsostek yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 sebagai Badan Penyelengara program jaminan sosial tenaga kerja, akan terus melakukan sosialisasi manfaat program kepada masyarakat pekerja yang lebih luas lagi," tuturnya.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: