Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN WIKI

Segini Gaji Menteri, Staf Khusus, dan Bos BUMN di 2020, mulai Puluhan Juta hingga Milyaran Rupiah

pembantu tugas presiden dan wakil presiden tersebut di antaranya menteri, staf khusus, hingga para pimpinan atau bos BUMN.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Segini Gaji Menteri, Staf Khusus, dan Bos BUMN di 2020, mulai Puluhan Juta hingga Milyaran Rupiah 

Gaji Staf Khusus Presiden

Presiden Joko Widodo memperkenalkan 7 orang yang menjadi staf khususnya. Pengumuman itu dilakukan di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/11/2019).
Presiden Joko Widodo memperkenalkan 7 orang yang menjadi staf khususnya. Pengumuman itu dilakukan di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/11/2019). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Besaran gaji staf khusus presiden ditaksir sekitar Rp 51 juta per bulannya.

Hal tersebut sesuai yang tertera dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten.

Besaran gaji tersebut sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Selain itu, besaran gaji Wakil Sekretaris Pribadi Presiden juga diatur dalam peraturan tersebut.

Nilainya adalah sebesar Rp 36.500.000 untuk Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Rp 32.500.000 untuk asisten, dan Rp 19.500.000 untuk pembantu asisten.

Gaji Bos BUMN

Daftar Pimpinan BUMN yang Dirombak Menteri Erick Thohir, Ahok Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina
Daftar Pimpinan BUMN yang Dirombak Menteri Erick Thohir, Ahok Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina (Istimewa)

Gaji dan kompensasi yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta, BTP alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) disebut mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.

Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam Peraturan Menteri tersebut ruang lingkup mengenai penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN meliputi:

Gaji/Honorarium

Tunjangan

Fasilitas dan

Tantiem/Insentif kinerja

Pada Bab II yang mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved