Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN WIKI

Segini Gaji Menteri, Staf Khusus, dan Bos BUMN di 2020, mulai Puluhan Juta hingga Milyaran Rupiah

pembantu tugas presiden dan wakil presiden tersebut di antaranya menteri, staf khusus, hingga para pimpinan atau bos BUMN.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Segini Gaji Menteri, Staf Khusus, dan Bos BUMN di 2020, mulai Puluhan Juta hingga Milyaran Rupiah 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Bekerja membantu Presiden tentu nilai pundi-pundi yang didapatkan pun begitu melimpah.

Hal ini lah yang menjadi topik perbincangan hangat.

Pasalnya, banyak kabar beredar tentang nominal gaji yang akan didapatkan para pembantu presiden ini.

Dilansir dari Tribunnews, pembantu tugas presiden dan wakil presiden tersebut di antaranya menteri, staf khusus, hingga para pimpinan atau bos BUMN.

Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, BTP alias Ahok dikabarkan akan menerima gaji hingga milyaran rupiah

Fantastis, nilai milyaran yang dimaksud disebut-sebut mencapai Rp. 3,2 milyar per bulannya.

Lalu bagaimana dengan gaji para pembantu tugas presiden yang lain?

Berikut adalah daftar gaji menteri, staf khusus dan bos BUMN pada masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin:

Gaji Menteri

9 Menteri Kabinet Indonesia Maju Lulusan UGM, Unhas dan UI 2 Orang, ITB 1 Orang, Siapa Mereka?
9 Menteri Kabinet Indonesia Maju Lulusan UGM, Unhas dan UI 2 Orang, ITB 1 Orang, Siapa Mereka? (Tribunnews)

Dilansir oleh Kompas.com, besaran gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Besaran gaji tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Selain gaji, para menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Aturan soal tunjangan untuk menteri tersebut diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan yang dimaksud juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved