Lelang Lahan Sertifikat Tanah
Lelang Lahan Sertifikat Tanah Salah Satu Bank Bermasalah di Gowa
Pemenang Lelang, Herman Arifin tidak menemukan lokasi lahan di lapangan berdasarkan rujukan sertifikat tersebut.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Pengumuman Hasil Lelang Lahan Sertifikat Hak Tanggungan salah satu bank menuai polemik di Kabupaten Gowa.
Pemenang Lelang, Herman Arifin tidak menemukan lokasi lahan di lapangan berdasarkan rujukan sertifikat tersebut.
Ia mememangkan lelang dengan nilai Rp697 juta dari nilai limit Rp510 juta. Luas lahannya 3.453 meter persegi.
Herman berharap salah satu bank tersebut bertanggung jawab atas sertifikat yang ia beli. Karena lokasi atau lahan dalam sertifikat tanah yang dimaksud tidak ada.
Bahkan diklaim dimiliki oleh orang lain yang bersertifikat Hak Milik.
"Lokasi atau lahan dimaksud yang berada dalam sertifikat ini adalah milik orang lain atas nama Hj. Faisah Hasyim," katanya, Jumat (29/11/2019)
"Bukan seperti yang ada dalam sertifikat yakni atas nama Muji Gani Basomandica yang beralamat di jalan Mangka dg Bombong, Kelurahan Paccinongan, Kabupaten Gowa," lanjutnya.
Herman juga telah mengikuti sidang gugatan pembatalan Risalah Lelang, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (28/11/2019) kemarin.
Dalam tuntutannya Herman hanya meminta pihak bank bertanggung jawab dengan mengembalikan uang pembelian sertifikat hak tanggungan hasil lelang tersebut.

"Saya hanya meminta pihak pelaksana lelang mengembalikan uang pembelian sertifikat, dan membatalkan Risalah Lelang," bebernya.
Sebelum mengikuti lelang, dirinya mengaku terlebih dahulu mendapatkan informasi dari situs Web pengumuman lelang dari bank tersebut.
Olehnya itu ia pun mengikut proses lelang dan berhasil memenangkannya.
Namun setelah mengecek kembali lokasi tersebut, ternyata lahan yang dimaksud adalah milik orang lain.
"Setelah saya mulai meninjau kembali lokasi, ternyata ada yang mengaku memiliki tanah tersebut dengan bersertifikat Hak Milik No 1. Kenapa bisa seperti ini," ungkapnya.
Sementara itu Budi Minzathu selaku Kuasa hukum termohon mengaku telah melaporkan kejadian ini secara hukum di Polda Sulsel pada 21 Oktober 2019 lalu dengan laporan kasus penipuan dan penggelapan.
"Kamis juga sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda sulsel terkait penipuan dan penggelapan. Kami berharap agar penyidik menindak lanjuti laporan ini,"ungkapnya.
Lebih jauh Budi mengemukakan bahwa saat itu proses lelang yang dilakukan oleh bank itu yakni dilaksakan pada 12 Agustus 2019 lalu.
"Jadi kami hanya meminta pihak bank mau mengembalikan uang hasil lelang kami secara keseluruhan, yakni sebesar Rp.773 juta. Dan jika tuntutan kami tidak digubris maka akan kita tuntut ganti rugi sebesar Rp5 Miliar," tegasnya.
Ditempat terpisah, Bagian Lelang Bank, Eko Arjianto yang diminta tanggapannya terkait gugatan tersebut tidak berbicara banyak.
Menurutnya, hal itu adalah bagian dari Legal Officer Kantor Wilayah Makassar.
"Bukan ranah kami untuk menjawab hal tersebut, tolong konfirmasi ke bagian Legal Officer," katanya saat dikonfirmasi.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: