Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapan Rizieq Shihab Pulang

Banyak yang Tanya Mahfud MD Kenapa Rizieq Shihab Imam Besar FPI Belum Pulang-pulang ke Indonesia?

Banyak Bertanya ke Mahfud MD Kenapa Rizieq Shihab Imam Besar FPI Belum Pulang-pulang ke Indonesia?

Editor: Mansur AM
tribunnews
Rizieq Shihab dan Mahfud MD 

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com Kamis (28/11/2019), Mahfud MD menyebut Fachrul Razi tengah mendalami ketentuan perpanjangan izin FPI.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan ketentuan perpanjangan sesuai hukum yang berlaku, termasuk hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat.

"Negara mengatur dengan UU agar semua berjalan baik," jelas Mahfud MD.

"Sesudah didiskusikan tadi, mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok untuk berkumpul dan berserikat, kemudian melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural, administratif, dan substantif. Itu lalu disimpulkan," tambahnya.

Mahfud MD menegaskan soal perpanjangan izin FPI akan diputuskan dalam waktu dekat.

Meski demikian, Mahfud MD menegaskan FPI juga memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul selayaknya WNI.

Diketahui, izin FPI terdaftar dalam SKT SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Diserahkan ke Kemendagri

Izin ormas Front Pembela Islam ( FPI) telah dia serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan), " ujar Fachrul Razi.

Dia melanjutkan surat itu telah diserahkan ke Mendagri Tito Karnavian.

"Iya (kepada Mendagri)," tambah Fachrul Razi.

Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas FPI bergantung pada keputusan tim.

Tim yang dimaksud, yakni Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.

Tim tersebut masih mengkaji surat rekomendasi yang diberikan oleh Kemenag untuk perizinan FPI.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved