Gaji Pembantu Presiden
LENGKAP! Gaji Pembantu Jokowi, Mulai dari Menteri, Wakil Menteri, Staf Khusus, Sampai Bos BUMN
LENGKAP! Gaji Pembantu Jokowi, Mulai dari Menteri, Wakil Menteri, Staf Khusus, Sampai Bos BUMN
Diberitakan Kompas.com (23/11/2019), besaran gaji tersebut sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Selain itu, besaran gaji Wakil Sekretaris Pribadi Presiden juga diatur dalam peraturan tersebut.
Nilainya adalah sebesar Rp 36.500.000 untuk Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Rp 32.500.000 untuk asisten, dan Rp 19.500.000 untuk pembantu asisten.
Gaji Bos BUMN
Foto Ahok pakai baju pertamina (instagram agan harahap)
Gaji dan kompensasi yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) disebut mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.
Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam Peraturan Menteri tersebut ruang lingkup mengenai penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN meliputi:
Gaji/Honorarium
Tunjangan
Fasilitas dan
Tantiem/Insentif kinerja
Pada Bab II yang mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.
Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Besaran gajinya ditetapkan setahun sekali pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN.
Merujuk Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.