Gaji Pembantu Presiden
LENGKAP! Gaji Pembantu Jokowi, Mulai dari Menteri, Wakil Menteri, Staf Khusus, Sampai Bos BUMN
LENGKAP! Gaji Pembantu Jokowi, Mulai dari Menteri, Wakil Menteri, Staf Khusus, Sampai Bos BUMN
TRIBUN-TIMUR.COM - Lengkap, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan siapa-siapa yang menjadi menteri, staf khusus, wakil Penasaran dengan berapa gaji yang didapat para figur pembantu Presiden Joko Widodo? Dari Menteri hingga para Bos BUMN.
Pembantu presiden tersebut antara lain datang dari jajaran menteri, wakil menteri, staf khusus para milenial hingga sejumlah posisi di kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Yang paling ramai adalah gaji dan kompensasi yang diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Diketahui, Ahok baru saja diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Kabar yang beredar, disebutkan gaji Ahok mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.
Hal tersebut lantas membuat publik bertanya-tanya berapa sejatinya besaran gaji dan tunjangan yang diterima para menteri, staf khusus, serta petinggi BUMN.
Gaji Menteri
Kolase foto memperlihatkan susunan menteri Kabinet Indonesia Maju (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO - DINO OKTAVIANO))
Diberitakan Kompas.com (25/10/2019), gaji pokok menteri ialah senilai Rp 5,04 juta per bulan.
Besaran gaji tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
Selain gaji, menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Gaji Wakil Menteri