Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Pembantu Presiden

LENGKAP! Gaji Pembantu Jokowi, Mulai dari Menteri, Wakil Menteri, Staf Khusus, Sampai Bos BUMN

LENGKAP! Gaji Pembantu Jokowi, Mulai dari Menteri, Wakil Menteri, Staf Khusus, Sampai Bos BUMN

Editor: Ina Maharani
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI/ via Kompas.com
Pantas Banyak yang Ingin Jadi Anggota DPR RI, Segini Gaji & Tunjangan Tiap Bulan, Juga Uang Pensiun (Ilustrasi Rupiah) 

Penghasilan wakil menteri termasuk putri bos RCTI  Harry Tanoesudibjo, Angela Tanoesudibjo, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Berdasarkan peraturan tersebut, wakil menteri akan mendapat tunjangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Menurut Keputusan Presiden tersebut, jumlah tunjangan menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Wakil Menteri dari 12 Kementrian Kabinet Indonesia Maju diperkenalkan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). . (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Jadi, jumlah tunjangan yang akan diberikan kepada para wakil menteri adalah sebesar Rp 11,57 juta per bulan.

Dikutip dari CNBC Indonesia, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya bertugas.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tunjangan kinerja tertinggi ditetapkan sebesar Rp 33,24 juta per bulan.

Artinya, tunjangan kinerja yang diterima wakil menteri BUMN mencapai Rp 44,87 juta per bulan.

Bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan itu dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok diterima sebagai pegawai negeri.

Wakil menteri juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang tak kalah dengan posisi menteri seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon IA.

Apabila kementerian terkait belum bisa menyediakan rumah jabatan, kementerian dapat memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.

Selain itu, wakil menteri juga mendapatkan jaminan kesehatan dari negara. Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri diambil dari anggaran masing-masing kementerian

Gaji Staf Khusus Presiden

Presiden Joko Widodo memperkenalkan 7 orang yang menjadi staf khususnya (KOMPAS.com/Ihsanuddin)
 

Sementara untuk besaran gaji staf khusus presiden yakni Rp 51.000.000. a

Hal tersebut sesuai yang tertera dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten dan pembantu asisten.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved