Anjing Pitbull Mengamuk
Anjing Pitbull Terkam Tetangga, LBH Makassar: Pemilik Bisa Dituntut Pidana dan Perdata
Anjing Pitbull Terkam Tetangga, LBH Makassar: Pemilik Bisa Dituntut Pidana dan Perdata
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peristiwa serangan anjing Pitbull terhadap seorang wanita, Irawati Zaskia (30) warga Tamalate, Makassar mendapat sorotan.
Sorotan itu datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar terkait, kelalaian pemilik anjing yang bisa dituntut pidana.
Menurut wakil Direktur LBH Makassar M Fajar Akbar, pemilik atau penjaga anjing tersebut bisa dihukum dan terkena denda.
"Ada aturannya, bisa terkena denda dan dihukum kurungan penjara," ungkap Fajar kepada tribun, Rabu (27/11/2019) pagi
Pasalnya, pemilik anjing tersebut bisa saja terkena pidana karena lalai dalam menjaga binatang, diatur di Pasal 490 ayat 2 KUHP.
Kata Fajar Akbar, korban juga bisa klaim kerugian Perdata. Apalagi jelas kerugian materilnya karena melukai korbannya.
"Karena korbannya kan alami luka-luka, jadi korban bisa ajukan gugatan dan ini diatur dalam pasal 1368 KUHperdata," jelasnya.
Walau demikian, LBH melihat tidak kalah pentingnya walau proses hukum berjalan tapi hak hewan peliharaan harus dipenuhi.
Diketahui, Irawati Zaskia (30) warga asal Mappala, Kecamatan Rappocini Makassar digigit anjing Pitbull, Minggu (24/11) lalu.
Diberitakan, Irawati diserang anjing Pitbull saat korban hendak menutup pintu pagar rumahnya karena melihat anjing tersebut.
Dengan cepat, anjing peliharaan tetangga korban pun menerkamnya. Anjing itu lalu menggigit pipi dan mencakar korbannya.
Akhirnya, korban pun dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Hingga saat ini, korban masih dirawat intensif disana. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: