Caleg Terpilih Dipecat
Curhat Memilukan Caleg Cantik Gerindra, Terpilih 2019 Tapi Dipecat Ketum Gerindra Prabowo Subianto
Curhat Memilukan Caleg Cantik Gerindra, Terpilih 2019 Tapi Dipecat Ketum Gerindra Prabowo Subianto
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Misriani Ilyas tidak berpangku tangan.
Seharusnya dia sudah menikmati hasil perjuangannya, sebagai anggota DPRD Sulsel. Gerindra pun masih lowong satu kursi di DPRD Sulsel.
Misriyani dipecat dari Gerindra berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel, Senin (28/10/2019), beberapa jam menjelang pelantikan.

Awalnya, mantan anggota DPRD Sulsel dari Partai Demokrat shock.
• Akhirnya Terjawab Alasan Rocky Gerung Tak Muncul Lagi di ILC TV One, Karni Ilyas Tak Berani Lagi?
• Dulu Terlibat Skandal Dihamili Putra Mantan Kapolri, Kini Kabar Tak Biasa dari Anggita Sari
• Link Live Streaming TV Online RCTI Indonesia vs Thailand SEA Games 2019 Manila, 3 Poin dan Lolos!
• BREAKING NEWS: Dikemas Secara Adat, Begini Proses Hidangan Makanan Maudu Lompoa
Dia bahkan tak kuasa membendung air mata sehingga tangisannya tumpah di layar televisi nasional.
Misriani lebih kian tegar.
Apalagi dia sudah ajukan gugatan di PN Jakarta Selatan.
"Belum ada putusan masih proses mediasi. Kita lihat mediasi oleh hakim mediator PN Jaksel, Kamis tanggal 28 November, apa keinginan DPP," kata Misrini kepada Tribun, Senin (25/11/2019).
• Akhirnya Terjawab Alasan Rocky Gerung Tak Muncul Lagi di ILC TV One, Karni Ilyas Tak Berani Lagi?
• Dulu Terlibat Skandal Dihamili Putra Mantan Kapolri, Kini Kabar Tak Biasa dari Anggita Sari
• Link Live Streaming TV Online RCTI Indonesia vs Thailand SEA Games 2019 Manila, 3 Poin dan Lolos!
• BREAKING NEWS: Dikemas Secara Adat, Begini Proses Hidangan Makanan Maudu Lompoa
Berdasarkan penelusuran Tribun di laman website PN Jakarta Selatan, pihak tergugat sebanyak 11 orang.
Diantaranya, Nuraina,Pontjo Prayogo, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq,Adam Muhamad,Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine, Dr Irene, Dewan Pembina Partai Gerindra, c.q Prabowo Subianto, dan Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Gerindra.
Isi gugatannya menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor : 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/XI/2019.
Tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah Administratif Pelaksaaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/PDT.SUS.PARPOL/2019/PN.JKT.SEL 26 Agustus 2019 batal demi hukum.
Tergugat diminta membayar ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum tersebut kepada penggugat secara tunai dan seketika.
Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000.
• Akhirnya Terjawab Alasan Rocky Gerung Tak Muncul Lagi di ILC TV One, Karni Ilyas Tak Berani Lagi?
• Dulu Terlibat Skandal Dihamili Putra Mantan Kapolri, Kini Kabar Tak Biasa dari Anggita Sari
• Link Live Streaming TV Online RCTI Indonesia vs Thailand SEA Games 2019 Manila, 3 Poin dan Lolos!
• BREAKING NEWS: Dikemas Secara Adat, Begini Proses Hidangan Makanan Maudu Lompoa