Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

NPWP Online

Belum Punya NPWP? Anda Bisa Daftar Online Melalui Website Ditjen Pajak, Ini Syarat dan Caranya

NPWP dikeluarkan oleh DJP dan diberikan pada Wajib Pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat, dan deretan angka unik.

Editor: Ansar
Tribun Lampung
Simak Syarat dan Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

11. Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail Anda.

12. status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Begini Syarat dan Cara Mendaftar NPWP, Bisa Online maupun Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/26/begini-syarat-dan-cara-mendaftar-npwp-bisa-online-maupun-langsung-ke-kantor-pelayanan-pajak?page=all.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved