Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

NPWP Online

Belum Punya NPWP? Anda Bisa Daftar Online Melalui Website Ditjen Pajak, Ini Syarat dan Caranya

NPWP dikeluarkan oleh DJP dan diberikan pada Wajib Pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat, dan deretan angka unik.

Editor: Ansar
Tribun Lampung
Simak Syarat dan Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda.

Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.

3. Isi formulir pengajuan NPWP.

4. Serahkan berkas ke petugas

5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Syarat dan Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (online-pajak.com)
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

1. Buka halaman ereg.pajak.go.id.

2. Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.

3. Masukkan alamat e-mail Anda yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.

4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail Anda.

5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap dan benar agar bisa melangkah ke proses selanjutnya.

6. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.

7. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.

8. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan sudah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.

9. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved