Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

NPWP Online

Belum Punya NPWP? Anda Bisa Daftar Online Melalui Website Ditjen Pajak, Ini Syarat dan Caranya

NPWP dikeluarkan oleh DJP dan diberikan pada Wajib Pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat, dan deretan angka unik.

Editor: Ansar
Tribun Lampung
Simak Syarat dan Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.

Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6000.

Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

Syarat dan Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (pajak.go.id)
3. Syarat NPWP Pibadi untuk Wanita yang sudah menikah

Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suami.

Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:

Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.

Surat keterangan kerja dari perusahaan.

Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.

Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda sudah bisa mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Ada dua cara untuk mengajukan pembuatan NPWP.

Anda bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui website secra online.

Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP

1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved