Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

NPWP Online

Belum Punya NPWP? Anda Bisa Daftar Online Melalui Website Ditjen Pajak, Ini Syarat dan Caranya

NPWP dikeluarkan oleh DJP dan diberikan pada Wajib Pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat, dan deretan angka unik.

Editor: Ansar
Tribun Lampung
Simak Syarat dan Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Anda bisa mendaftar NPWP Online melalui website Ditjen Pajak.

Berikut Tribunnews.com rangkum tata cara daftar NPWP Online beserta syarat-syaratnya.

NPWP dikeluarkan oleh DJP dan diberikan pada Wajib Pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat, dan deretan angka unik.

Dilansir dari laman pajak.go.id, Selasa (26/11/2019) tata cara dan syarat daftar NPWP.

Syarat Mendaftar NPWP Online

1. Syarat NPWP Pribadi untuk Karyawan/Pekerja Kantor

Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.

Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).

Mengisi formulir pengajuan NPWP.

2. Syarat NPWP Pribadi untuk Wirausaha/Pekerja Bebas

Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.

Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved