UMK Luwu Utara
Tidak Ada UMK di Luwu Utara, Pemkab Ikuti UMP Sulsel
Beberapa waktu lalu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengumumkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 3.103.830.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tidak mengatur Upah Minimum Kabupaten atau UMK.
Pemkab Luwu Utara hanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
" Tidak ada UMK, kita ikut UMP," kata Indah, Jumat (22/11/2019).
Beberapa waktu lalu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengumumkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 3.103.830.
Pemberlakuan UMP akan dimulai pada 1 Januari 2020.
Nurdin mengatakan UMP 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 2.860.382.

Nurdin berharap, pemberlakuan UMP 2020 akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.
Juga dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di Sulsel.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: