Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMK Luwu Utara

Tidak Ada UMK di Luwu Utara, Pemkab Ikuti UMP Sulsel

Beberapa waktu lalu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengumumkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 3.103.830.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
Chalik Mawardi
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menjelaskan akan mengikuti UMP 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tidak mengatur Upah Minimum Kabupaten atau UMK.

Pemkab Luwu Utara hanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

" Tidak ada UMK, kita ikut UMP," kata Indah, Jumat (22/11/2019).

Beberapa waktu lalu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengumumkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 3.103.830.

Pemberlakuan UMP akan dimulai pada 1 Januari 2020.

Nurdin mengatakan UMP 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 2.860.382.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menjelaskan akan mengikuti UMP
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menjelaskan akan mengikuti UMP (Chalik Mawardi)

Nurdin berharap, pemberlakuan UMP 2020 akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.

Juga dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di Sulsel.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved