Hak-Hak Anak pada Hari Anak Sedunia
Menurut BPS (2019), lulusan SMK, diploma, SMA, dan universitas mendominasi pengangguran di Indonesia
Sebelum beranjak menuju peningkatan kualitas tersebut, mari kita menoleh pada kuantitas pendidikan saat ini yang masih menjadi PR bersama. Delapan dari seratus anak Indonesia tidak mengeyam bangku sekolah.
Dari anak-anak yang mengeyam pendidikan, satu dari lima anak umur 7-17 tahun terlambat minimal 1 tahun dari jenjang dan kelas yang seharusnya diduduki. Kelima, akses terhadap air minum dan sanitasi layak.
Minum air kemasan ataupun isi ulang adalah hal yang lumrah bagi kita. Buang air besar pada kloset leher angsa sudah tidak asing lagi.
Tapi, bagaimana dengan sebagian anak di Indonesia? Tiga dari sepuluh anak Indonesia tidak memiliki akses terhadap air minum yang layak.
Mereka mengonsumsi air minum yang berpotensi terkontaminasi bakteri dan racun. Fasilitas buang air besar (sanitasi) yang tidak layak berpotensi mengganggu kesehatan penggunanya. Hampir 40 persen anak Indonesia menggunakan fasilitas sanitasi yang tidak layak ini.
Upaya Pemangku Kebijakan
Berbagai upaya dilakukan para pemangku kebijakan dalam mengentaskan permasalahan pemenuhan hak-hak dasar anak. September 2019 lalu, DPR mengesahan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana usia paling cepat untuk menikah adalah 19 tahun. Langkah ini dilakukan untuk meredam pernikahan dini yang sudah masuk lampu kuning.
Sederet program kesehatan digelontorkan pemerintah, mulai dari Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Bantuan Ranstra, Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT), Program Imunisasi Nasional (NIP), dan lain-lain. Begitu pula dalam bidang pendidikan. Tidak tanggung-tanggung, anggaran pendidikan menyerap 20 persen porsi APBN.
Meskipun sudah sesuai landasan dan koridor, kebijakan-kebijakan tersebut harus terus dipantau dan diperbaiki secara berkelanjutan.
Evaluasi kebijakan berkesinambungan baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat secara luas perlu dilakukan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas program-program pemenuhan hak dasar anak. (*)