Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ILC TV One

Di ILC, KH Tengku Zulkarnain Sebut Seharusnya Aset First Travel Diserahkan ke Korban Bukan ke Negara

Di ILC, KH Tengku Zulkarnain Sebut Seharusnya Aset First Travel Diserahkan ke Korban Bukan ke Negara

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
Zulkarnain Tengku 

"Bukan untuk negara," tambahnya.

Restorative justice berdasarkan keterangan Zulkarnain sudah terlebih dahulu dilakukan oleh Islam sejak lama.

"Islam sudah 14 abad melakukan itu," kata Zulkarnain.

Ia lalu mencontohkan bagaimana restorative justice bekerja dalam Islam

Dalam Islam ketika ada kasus, denda yang dibebankan kepada pelaku nantinya akan diserahkan kepada korban.

"Misalnya kita nabrak orang enggak sengaja mati," jelas Zulkarnain.

"Itu kan dihukum di pengadilan dibayar diyat 100 ekor unta, Rp 5 miliar,"

"Nah duitnya itu oleh negara diambil sebentar saja terus diserahkan kepada korban," imbuhnya.

Zulkarnain kemudian menyindir hukum di Indonesia yang akan merampas aset dari First Travel.

"Bukan diambil negara, lalu digunakan oleh negara," kata Zulkarnain.

Tujuan dari restorative justice menurut Zulkarnain adalah menjadi kompensasi bagi para korban.

"Jadi hukumnya itu restorative justice," tutur Zulkarnain.

"Jadi ada pengobat luka bagi korban," tambahnya.

Zulkarnain mengatakan jika negara selalu melakukan perampasan aset, akan sedikit orang yang mau melapor kasus ke pengadilan.

"Kalau misal setiap penipuan itu dilakukan perampasan oleh negara," kata Zulkarnain.

"Nanti orang yang tertipu enggak mau berpengadilan ke negara," tambahnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved