Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Takalar

Bupati dan Wabup Takalar Absen Saat Penyerahan KUA-PPAS, Wakil Ketua DPRD: Seharusnya Hadir

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, Bupati dan Wakil Bupati kiranya bisa hadir pada penyerahan draf APBD

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Sekda Takalar Muh Arsyad menyerahkan draf KUA-PPAS kepada Pimpinan DPRD Takalar. 

Kedua perencanaan penganggaran untuk satu tahun ke depan yang lebih rasional, lebih akseptabel dan tentu saja pro rakyat.

Aryad menambahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu melakukan lompatan-lompatan yang strategis.

Seperti dengan mengerahkan penggunaan sebagian pendapatan daerah untuk membiayai penyertaan modal pemerintah daerah.

"Kita berkeyakinan, dengan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Takalar dianggap mampu memberikan kontribusi kepada daerah dan masyarakat," katanya.

Hadir dalam Rapat Ranperda tersebut para Wakil Ketua serta anggota DPRD, Para Pimpinan OPD serta Para Kabag. Setda Takalar.

Ombudsman Minta DPRD Takalar Tegur Syamsari Kitta - Achmad Daeng Sere

Ombudsman perwakilan Sulsel meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar memanggil Bupati Syamsari Kitta dan wakilnya, Achmad Daeng Sere.

Permintaan itu terkait demosi pejabat Pemkab Takalar yang melabrak aturan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).

Pemerintahan Syamsari Kitta-Achmad Dg Se’re tercatat sudah dua kali melanggar aturan dengan mengganti pejabat Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) Takalar, Farida.

"DPRD Takalar sudah bisa memanggil bupati untuk memintai tanggapan. DPRD jangan diam saja," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, M Subhan Djoer kepada Tribun, Minggu (3/11).

Baca: Orang Ini akan Gantung Bupati Takalar karena Hasil Rapat Akbar Banyak Penyelewengan APBD

Baca: Sudah Dua Pekan Dinas Dukcapil Takalar Punya Dua Kadis

Baca: Pemkab Takalar Sebut Komposisi Pegawai Sudah Besar

Dia menyebutkan, kewenangan mengangkat dan memberhentikan kepala dinas Dukcapil kabupaten ada pada Kemendagri.

Hal itu bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, peristiwa pertama harusnya menjadi pelajaran bagi Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Kesalahan yang sama semestinya tidak terjadi untuk kedua kalinya.

"Karena hal itu akan berefek pada pelayanan Disdukcapil kepada masyarakat," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved