Tribun Makassar
Bapenda Sulsel: Harga Mobil di Makassar Lebih Murah Dibandingkan Jakarta
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Teknologi dan Sistem Informasi (TSI), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Mulai Desember 2019, harga kendaraan di DKI Jakarta akan lebih mahal dibandingkan harga kendaraan di Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Teknologi dan Sistem Informasi (TSI), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Adhita Sandhya Dharma.
Menurut dia, dari hitung-hitungannya, selisih harga jika membeli kendaraan baru di Jakarta itu mencapai sekitar Rp 15 sampai dengan Rp 20 juta, dari harga yang ada di Sulsel khususnya di Makassar.
"Jadi selisihnya itu, dari Rp 15 sampai Rp 20 juta per unit untuk kendaraan baru. Tentu ini bertanda baik, artinya apa, beli kendaraan baru sekarang tidak usah jauh ke Jakarta, cukup beli di Makassar dengan harga murah itu lebih menguntungkan user (pemilik)," katanya, Rabu (20/11/2019).
Ia menyebutkan, kenaikan pajak kendaraan di Jakarta yang dulunya 10 persen, kini menjadi 12 persen itu berlaku bagi unit BBN I (kendaraan baru).
Kenaikan pajak ini berdasar pada, Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBNKB mengatur tentang kenaikan BBNKB sebanyak 2,5 persen.
Hal ini lanjut Adhita, justeru berbanding terbalik dengan di Sulsel.
Ia menyebutkan, Sulsel yang sebelumnya menerapkan 12 persen pajak kendaraan bagi kendaraan baru, itu turun hingga 10 persen.
Turunnya BBNKB Sulsel diatur pada Perda nomor 8 tahun 2017 yang merupakan hasil revisi Perda nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam perda diatur bawa BBNKB atau BBN1 Sulsel turun dari 12,5 persen menjadi 10 persen.
Seperti dijelaskan Didit sapaan Kabid TSI Bapenda Sulsel, setiap unit kendaraan bermotor yang dijual dengan tarif yang telah ditetapkan pemerintah, itu dikenakan biaya BBN dari tarif dasar yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan tarif BBNKB sendiri itu ditetapkan oleh pemerintah provinsi, melalui Perda yang disahkan oleh DPRD dan Pemprov setempat.
"Ibarat kendaraan itu senilai 200 juta dari nilai jual kendaraan baru, itu ditambahkan berapa persan BBN yang ada di daerah itu. Seperti di Jakarta yang naikkan 12 persen, yah 200 plus 12 persen itu harga kendaraan yang akan dibeli masyarakat," ujarnya.
Olehnya itu, ia mengimbau kepada masyarakat dari pada jauh membeli kendaraan diluar Sulsel, kini sudah ada solusinya.
Ia mengungkapkan, semakin banyak kendaraan baru itu akan menguntungkan daerah itu sendiri melalui pendapatan asli daerah.
Rupanya, lanjut Didir, kabar kenaikan pajak di Jakarta sudah diketahui oleh sejumlah pengusaha di bidang otomotif.
Hal tersebut terlihat dari antusiasme warga yang membeli kendaraan baru di Oktober 2019 ini, dibandingkan Oktober 2018 lalu.
Untuk kendaraan baru Oktober 2019 sekitar 23.569 (mobil dan motor), sedangkan 2018 hanya 19.500.
Adapun total kendaraan di Sulsel yakni motor 3.511.006 unit, dan 640 441 mobil.
* Optimis Capai Target
Terpisah, Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi mengatakan Bapenda Sulsel optimis dengan target pendapatan daerah tahun 2019.
Hal tersebut berdasar dari capaian realisasi pajak hingga Oktober 2019 yang sudah menduduki 82,19 persen dari target Rp 3,7 triliun.
"Alhamdulillah ini semua berkat kerja tim kita yang solid, dan pekerja keras," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah, Reza mengatakan dibandingkan tahun lalu, Bapenda hanya 80 persen di Oktober 2018. Sedangkan tahun ini sudah 82,19 persen.
Adapun sumber pajak di Sulsel itu melalui, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Baru (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
Untuk sumber pendapatan ini, itu didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor.