CPNS 2019
Alasan Kemendikbud Undur Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS untuk Formasi Perguruan Tinggi
Alasan Kemendikbud Undur Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS untuk Formasi Perguruan Tinggi
Dokumen SSCN
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan,maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.
Bagaimana jika saya gagal unggah dokumen persyaratan?
Silahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCN.
Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah?
Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pd

Pencetakan Kartu
Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi CPNS 2019 (https://sscn.bkn.go.id/)
Bagaimana jika hasil cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2019 tidak sesuai dengan isian?
Pertama anda bisa Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda.
Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCN 2019?
Silahkan login ke halaman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Informasi Akun.
Ambang batas kelulusan CPNS 2019
Passing grade atau ambang batas kelulusan untuk seleksi CPNS 2019 diturunkan, dikutip Tribun Jogja dari kompas.id.
Penurunan ambang batas seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Regulasi tersebut ditandatangani Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, Senin (11/11/2019) malam.
Dalam Permenpan dan RB No 24/2019 diatur bahwa seleksi kompetensi dasar CPNS 2019 meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes inteligensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ambang batas penilaian untuk TKP sebesar 126, untuk TIU sebesar 80, dan untuk TWK sebesar 65.
Ambang batas tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan ambang batas penilaian dalam seleksi CPNS 2018.
Berdasarkan Permenpan dan RB No 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, ambang batas untuk TKP adalah 143, untuk TIU 80, dan untuk TWK 75.
”Nilai TKP diturunkan 1 standar deviasi (SD), nilai TWK diturunkan 2 SD karena jumlah soal berkurang, sedangkan nilai TIU tetap dengan penambahan jumlah soal. Nilai ini sama dengan passing grade tahun 2015,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Selain itu, ambang batas diturunkan karena kualitas soal ditingkatkan.
Soal ini telah melalui proses pengujian di sejumlah daerah. Kemudian, tingkat kesulitan soal bakal dibuat berbeda di setiap daerah. Namun, dia tak bersedia menjelaskan lebih lanjut ihwal perbedaan tersebut.
Faktor lain yang membuat ambang batas diturunkan adalah adanya kekhawatiran ambang batas penilaian yang terlalu tinggi akan menyulitkan sejumlah instansi dalam merekrut pegawai.
”(Penurunan) ini untuk menjaga agar jumlah tiga kali formasi, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) bisa terpenuhi,” katanya.
Sebagaimana terjadi saat seleksi CPNS 2018, banyak instansi daerah yang gagal memperoleh pegawai karena tidak ada pelamar yang bisa memenuhi ambang batas kelulusan.
”Jadi, kemarin itu ada beberapa kabupaten/kota yang pelamarnya tidak ada yang lulus, kan, kasihan juga. Kami butuh pegawai, tetapi di sisi lain tidak ada yang lolos karena passing grade ketinggian,” kata Tjahjo Kumolo.
Sekalipun ambang batas diturunkan, dia menjamin tidak akan mengurangi kualitas dari CPNS yang diterima nantinya.
Sanggahan bagi yang gagal
BKN membuka masa sanggahan untuk pelamar yang gagal mendaftar administrasi. Berikut tahapannya:
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi.
3. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Setelah lolos seleksi administrasi, pelamar melanjutkan ke tahapan SKD dan SKB. (*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Faktor Rekonsiliasi Data, Pengumuman CPNS Kemendikbud Diundur", https://money.kompas.com/read/2019/11/19/184100526/faktor-rekonsiliasi-data-pengumuman-cpns-kemendikbud-diundur.
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan