Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

Update CPNS 2019: Kemendikbud Tunda Pengumuman Seleksi CPNS 2019 untuk Formasi Pendidikan Tinggi

Update CPNS 2019: Kemendikbud Tunda Pengumuman Seleksi CPNS 2019 untuk Formasi Pendidikan Tinggi

Editor: Hasrul
instagram @kemendikbud.ri
Update CPNS 2019: Kemendikbud Tunda Pengumuman Seleksi CPNS 2019 untuk Formasi Pendidikan Tinggi 

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id. dengan memilih menu Registrasi, kemudian mengisikan:

a. NIK (Nomor Induk Kependudukan),

b. Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga,

c. alamat email aktif,

d. password akun portal SSCASN,

e. unggah pasfoto berlatar belakang merah, dengan ukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.

Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Pelamar CPNS 2019.

3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN ( https://sscasn.bkn.go.id ) dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. Kemudian mengunggah (upload) swafoto dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Pelamar CPNS 2019 agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis formasi), jenis formasi, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar, serta lokasi tes.

Setelah itu, pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi:

a. surat lamaran dan surat pernyataan, dengan ketentuan sebagai berikut.

1) surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

2) surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp 6 ribu dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

Kedua file di atas dijadikan satu dalam format .pdf berukuran maksimal 300 kb.

b. KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), berukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved