Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Kekerasan Jurnalis 'Jalan di Tempat', LBH Pers Pertanyakan Keseriusan Kapolda Sulsel

Kasus Kekerasan Jurnalis 'Jalan di Tempat', LBH Pers Pertanyakan Keseriusan Kapolda Sulsel

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
darul/tribun-timur.com
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Fajriani Langgeng saat ditemui di ruang kerjanya. (darul) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keseriusan Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe memimpin kasus Kekerasan Jurnalis Makassar, dipertanyakan LBH Pers.

Menurut LBH Pers, sejak kasus ini bergulir di Polda akhir September 2019 hingga kini tidak ada perkembangan di Ditreskrimum.

Kata Ditektur LBH Pers, Fajriani Langgeng kasus ini sudah berlarut-larut di ditangani Ditreskrimum 60 hari, tidak ada progres.

LBH Pers Nilai Kasus Kekerasan Jurnalis Ditutup Ditreskrimum Polda Sulsel, Ada Apa?

Jalan Terjal Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel, LBH Pers: Ada 19 Kasus Loh!

"Sudah 60 hari, jadi kalau tidak seriusi ini kasus, mundur saja," tegas Fajriani kepada tribun Makassar, Selasa (19/11/2019) pagi

Padahal sebelumnya kata tim hukum LBH Pers, irjen Laupe secara tegas ke media akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

Tapi melihat dari perkembangan kasus ini di penyidik Ditreskrimum, tidak ada sama sekali keseriusan dan terkesan main-main.

Fajriani pun menilai, dari segi kasus sudah cukup bukti. Tapi jika penyidik masih mau dipersoalkan, agar bisa tunjukan hal itu.

"Kalau ada masalah, dimana?. Kita anggap sudah cukup berkasnya. Jadi kalau tidak bisa ya mundur saja," ungkap Fajriani lagi.

Bahkan, pihak LBH Pers menganggap jika Kapolda Laupe bisa selesaikam kasus ini lewat jalur hukum akan menjadi cerminan.

"Tetapi kalau kasus kekerasan jurnalis ini tidak selesai sesuai hukum, bagaimana ini mau jaga Makassar aman," tegas Fajriani.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Fajriani Langgeng saat ditemui di ruang kerjanya. (darul)
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Fajriani Langgeng saat ditemui di ruang kerjanya. (darul) (darul/tribun-timur.com)

Sebelumnya, tiga Jurnalis alami tindakan kekerasan dilakukan oknum polisi, Selasa (24/9/2019) saat liput demo mahasiswa.

Tiga jurnalis itu, Darwin dari LKBN Antara Makassar, Isak Pasabuan dari Makassar Today dan Muh Saiful dari media Inikata.

Dari ketiga jurnalis ini, kasus yang sudah bergulir dan disidangkan Bid Propam ialah kasus kekerasan yang dialami oleh Darwin.

Setidaknya, dua oknum polisi dari Polres Jeneponto dan juga Polres Takalar sudah dijatuhi hukum saat sidang Disiplin. (*)

 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved