Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Pers Nilai Kasus Kekerasan Jurnalis Ditutup Ditreskrimum Polda Sulsel, Ada Apa?

Pihak LBH menilai, penanganan laporan pidana pada Ditreskrimum hingga saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
darul/tribun-timur.com
Suasana saat sidang Disiplin dua oknum polisi digelar Propam Polda Sulsel, soal kekerasan terhadap jurnalis. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dinilai sembunyikan informasi kasus kekerasan tiga jurnalis yang dilakukan oknum polisi.

Hal itu disebutkan tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Firmansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019) pagi.

Loyalis 15 Ngopi Bareng Deng Ical, Bahas Pilwali Makassar

Ini Rincian 3.532 Formasi CPNS 2019 Kemenkumham untuk SMA SMK, Cek Juga Syarat, Dokumen, Cara Daftar

Sarwindye Kunjungi Bittuang Tana Toraja, Warga Curhat Infrastruktur Pertanian

VIDEO: Ekonomi Sulsel Triwulan III Tumbuh 7,21 Persen

Bayi di Mamasa Meninggal Saat Mau Dirujuk, Diduga Akibat Ambulans Angkut Bata, Ini Kata Kadis

Pihak LBH menilai, penanganan laporan pidana pada Ditreskrimum hingga saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan.

"Kami nilai ada informasi disembunyikan pihak Ditreskrimum terkait perkembangan dalam kasus ini," ungkap Firmansyah.

Padahal kata Firmansyah, pihaknya telah menyurati secara resmi ke Ditreskrimum Polda terkait perkembangan penanganan.

Tapi, hingga kini belum ada respon sama sekali. Untuk itu, LBH Pers menilai adanya upaya menyembunyikan informasi kasus.

Kata Firmansyah, hak mendapat informasi perkembangan kasus adalah hak pelapor diatur pasa Perkap nomor 16 tahun 2010.

Perkap itu, tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri diatur dalam pasal 12 huruf C soal informasi.

Tetantang SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) adalah informasi publik dan hak pihak pelapor.

Suasana saat sidang Disiplin dua oknum polisi digelar Propam Polda Sulsel, soal kekerasan terhadap jurnalis.
Suasana saat sidang Disiplin dua oknum polisi digelar Propam Polda Sulsel, soal kekerasan terhadap jurnalis. (darul/tribun-timur.com)

"Penyidik Propam Polda sudah balas surat kami, tapi kenapa di Ditreskrikum seakan sembunyikan info itu," jelas Firmansyah.

Sebelumnya, tim Hukum LBH Pers sudah menerima surat dari Bid Propdam nomor: B/3226/XI/HUK.12.10/2019/Bidropam.

Perihal penanganan Laporan terhadap, salah satu jurnalis, Muh Darwin Fatir yang mengalami kekerasan oleh oknum polisi.

Sebelumnya, tiga Jurnalis alami tindakan kekerasan dilakukan oknum polisi, Selasa (24/9/2019) saat liput demo mahasiswa.

Tiga jurnalis itu, Darwin dari LKBN Kantor Berita Antara, Isak Pasabuan makassar today.com dan M Saiful dari inikata.com.

Dari ketiga jurnalis ini, kasus yang sudah bergulir dan disidangkan Bid Propam ialah kasus kekerasan yang dialami oleh Darwin.

Setidaknya, dua oknum polisi dari Polres Jeneponto dan juga Polres Takalar sudah dijatuhi hukum saat sidang Disiplin. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

A

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved