Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perangkap Pendidikan Gratis

Sangat sering usaha sekolah untuk menggalang dukungan dana, khususnya dari orangtua siswa dan masyarakat, tersandera oleh jargon pendidikan gratis

Editor: syakin
tribun timur
Staf Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Selatan 

Oleh: Abdul Rahman PhD
Staf Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Selatan

Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bagi warga negara usia sekolah, pemerintah telah mengalokasikan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah yang terdata aktif, baik sekolah negeri maupun swasta.

Dalam petunjuk teknis tentang BOS ini disebutkan bahwa tujuan umum BOS untuk membantu dan meringankan biaya operasi dan nonpersonalia sekolah. Singkatnya, BOS adalah anggaran minimal yang diterima oleh sekolah dari pemerintah untuk membiayai pengeluaran dan kebutuhan sekolah.

Dari data yang ada, masih sangat banyak sekolah yang belum mampu memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kondisi sarana dan prasarana sekolah tidak/kurang mencukupi dan tidak/kurang layak. Tenaga pendidik dan kependidikan tidak mencukupi secara kuantitas dan kompetensi rendah secara kualitas.

Input peserta didik yang rendah serta sederet kondisi lain di sekolah yang masih sangat perlu dikembangkan dan ditingkatkan. Ketika sekolah ingin berbuat lebih meningkatkan mutunya, maka dana bantuan yang minimal dari pemerintah ini pasti tidak akan cukup.

Situasi ini menunjukkan bahwa sekolah masih sangat membutuhkan dukungan dan bantuan teknis, moral dan financial dari berbagai pihak, untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi peserta didik mereka. Sayang, sangat sering usaha sekolah untuk menggalang dukungan dana, khususnya dari orangtua siswa dan masyarakat, tersandera oleh jargon pendidikan gratis.

Sangat jamak di hampir setiap pemilihan kepala daerah maupun legislator, pendidikan gratis dijadikan janji kampanye. Terbukti jualan politik pendidikan gratis ini sangat efektif menjaring suara masyarakat walaupun di kemudian hari esensi dari janji pendidikan gratis jauh panggang dari api.

Karena termakan janji ini, apesnya, orangtua siswa dan masyarakat beranggapan bahwa pendidikan gratis berarti sekolah tidak bisa lagi meminta dukungan dana sepersepun dari orang tua siswa dan masyarakat untuk alasan atau tujuan apapun termasuk peningkatan mutu sekolah. Sesuatu yang sangat paradoks, ketika semua pihak ingin sekolah memberikan layanan pendidikan terbaik namun sekolah hanya dibekali sumberdaya dan dukungan minimal. Education is everyone’s business.

Karenanya, tidak boleh ada yang terperangkap dengan jargon politis pendidikan gratis. Semua pihak mesti berkontribusi terhadap upaya-upaya yang dilakukan sekolah untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Tripusat Pendidikan

Sekolah, keluarga dan masyarakat adalah tripusat pendidikan sebagaimana telah digaungkan oleh Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara. Sinergitas ketiga pilar pendidikan ini merupakan keniscayaan untuk mencapai tujuan pendidikan. Bukan hanya di ranah edukasi ketiga pihak ini penting tetapi juga pada dimensi penyelenggaraan dan operasional sekolah. Keterlibatan orangtua dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah bisa dalam beberapa bentuk peran, seperti: audiens, relawan, para-professional, dan pengambil kebijakan.

Sebagai audiens, paling tidak sekali setahun di tahun ajaran baru, para orangtua peserta didik diundang untuk menghadiri pertemuan orientasi untuk memperkenalkan budaya dan kebijakan sekolah. Di beberapa sekolah, orangtua peserta didik diajak untuk berpartisipasi di kegiatan sekolah yang sesuai dengan keahlian atau profesi orangtua peserta didik sebagai relawan atau para-professional.

Bahkan untuk hal-hal yang sangat urgen dan penting, sekolah biasanya mengadakan rapat dengan orang tua peserta didik untuk mendiskusikan hal tersebut dan mengambil keputusan secara bersama-sama.

Secara struktuk formal, di sekolah dikenal Komite Sekolah yang merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Secara yuridis formal, Komite ini berfungsi dan bertugas mengawal peningkatan mutu dan layanan pendidikan dengan cara; memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif, mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah (Permendikbud 75 Tahun 2016).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved