Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Larangan Eks Koruptor dan Penjudi Maju Pilkada, KPU Makassar Masih Tunggu PKPU

Meskipun KPU RI sudah berulang kali mengemukakan larangan bagi mantan napi koruptor, dan judi, zina, narkoba, mabuk, serta kasus kesusilaan lainnya un

Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
hasan/tribun-timur.com
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Endang Sari mengaku masih menunggu regulasi yang mengatur terkait larangan mantan narapidana korupsi dan kasus perbuatan tercela maju mencalonkan diri pada Pilkada 2020 mendatang.

Meskipun KPU RI sudah berulang kali mengemukakan larangan bagi mantan napi koruptor, dan judi, zina, narkoba, mabuk, serta kasus kesusilaan lainnya untuk mencalonkan diri di pilkada.

Nyamar Jadi Polwan, 3 Warga Sidrap Tipu Warga Palopo, Kini Sudah Diringkus Polisi

Ini Daftar Pemenang VLIVE AWARDS V HEARTBEAT 2019: Afgan Bawa Pulang Piala

"Kami menunggu edaran dari KPU RI terkait teknisnya. Biasanya teknis pencalonan seperti itu dirakordkan secara nasional, untuk menyamakan persepsi sebagai penyelenggara di dalam menafsir aturan di PKPU dan UU Pilkada," kata Endang kepada Tribun, Minggu (17/11/2019).

Menurutnya saat ini, PKPU 3 tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah masih sementara diuji publikkan terkait revisinya.

Komisioner  KPU Makassar, Endang Sari.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari. (hasan/tribun-timur.com)

" Jadi masih dalam proses. Kami menunggu bagaimana hasil penetapan dari rencana revisi tersebut,"lanjut Endang.

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Akan Bentuk Desa Anti Politik Uang

Nyanyikan Lagu Karena Ku Sanggup, Ini Saran Agnes Mo untuk Putra Ruben Onsu Betrand Peto

Endang mengaku tidak ingin berspekulatif terkait aturan. Apakah PKPU 3 tahun 2017 terjadi revisi di beberapa pasal ataukah tetap tidak ada perubahan.

Tolak Ahok di BUMN, Ini Jejak Arie Gumilar

Hasil penetapan itu yang nantinya kemudian menjadi payung hukum bagi langkah yang kami ambil sebagai penyelenggara. "Jadi intinya kami menunggu saja hasilnya dari pusat," ujar Endang sekali lagi. (*)

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Akan Bentuk Desa Anti Politik Uang

 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan akan merintis pembentukan desa anti politik uang menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad kepada Tribun, Minggu (17/11/2019).

• NONTON TV ONLINE TRANS7 Siaran Langsung (Live) MotoGP 2019 Valencia Jam 18.00, Akses HP Tanpa Buffer

• Ranperda APBD Makassar Terancam Dibahas Asal-asalan, Kopel Khawatir Tidak Pro Rakyat

"Kami Bawaslu yang mencoba mendorong ada desa model pengawasan di setiap kabupaten," kata Saiful.

Tetapi desa anti politik uang rencana dirintis tidak terbatas hanya pada daerah yang akan berpilkada. Sekedar diketahui ada 12 daerah di Sulsel akan berpilkada pada 2020 mendatang.

Pangkep, Barru, Gowa, Maros, Soppeng, Luwu Timur, Luwu Utara, Bulukumba, Tana Toraja, dan Selayar, Makassar, Toraja Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved