Soal Larangan Eks Koruptor dan Penjudi Maju Pilkada, KPU Makassar Masih Tunggu PKPU
Meskipun KPU RI sudah berulang kali mengemukakan larangan bagi mantan napi koruptor, dan judi, zina, narkoba, mabuk, serta kasus kesusilaan lainnya un
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Endang Sari mengaku masih menunggu regulasi yang mengatur terkait larangan mantan narapidana korupsi dan kasus perbuatan tercela maju mencalonkan diri pada Pilkada 2020 mendatang.
Meskipun KPU RI sudah berulang kali mengemukakan larangan bagi mantan napi koruptor, dan judi, zina, narkoba, mabuk, serta kasus kesusilaan lainnya untuk mencalonkan diri di pilkada.
• Nyamar Jadi Polwan, 3 Warga Sidrap Tipu Warga Palopo, Kini Sudah Diringkus Polisi
• Ini Daftar Pemenang VLIVE AWARDS V HEARTBEAT 2019: Afgan Bawa Pulang Piala
"Kami menunggu edaran dari KPU RI terkait teknisnya. Biasanya teknis pencalonan seperti itu dirakordkan secara nasional, untuk menyamakan persepsi sebagai penyelenggara di dalam menafsir aturan di PKPU dan UU Pilkada," kata Endang kepada Tribun, Minggu (17/11/2019).
Menurutnya saat ini, PKPU 3 tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah masih sementara diuji publikkan terkait revisinya.

" Jadi masih dalam proses. Kami menunggu bagaimana hasil penetapan dari rencana revisi tersebut,"lanjut Endang.
• Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Akan Bentuk Desa Anti Politik Uang
• Nyanyikan Lagu Karena Ku Sanggup, Ini Saran Agnes Mo untuk Putra Ruben Onsu Betrand Peto
Endang mengaku tidak ingin berspekulatif terkait aturan. Apakah PKPU 3 tahun 2017 terjadi revisi di beberapa pasal ataukah tetap tidak ada perubahan.
• Tolak Ahok di BUMN, Ini Jejak Arie Gumilar
Hasil penetapan itu yang nantinya kemudian menjadi payung hukum bagi langkah yang kami ambil sebagai penyelenggara. "Jadi intinya kami menunggu saja hasilnya dari pusat," ujar Endang sekali lagi. (*)
Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Akan Bentuk Desa Anti Politik Uang
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan akan merintis pembentukan desa anti politik uang menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad kepada Tribun, Minggu (17/11/2019).
• NONTON TV ONLINE TRANS7 Siaran Langsung (Live) MotoGP 2019 Valencia Jam 18.00, Akses HP Tanpa Buffer
• Ranperda APBD Makassar Terancam Dibahas Asal-asalan, Kopel Khawatir Tidak Pro Rakyat
"Kami Bawaslu yang mencoba mendorong ada desa model pengawasan di setiap kabupaten," kata Saiful.
Tetapi desa anti politik uang rencana dirintis tidak terbatas hanya pada daerah yang akan berpilkada. Sekedar diketahui ada 12 daerah di Sulsel akan berpilkada pada 2020 mendatang.
Pangkep, Barru, Gowa, Maros, Soppeng, Luwu Timur, Luwu Utara, Bulukumba, Tana Toraja, dan Selayar, Makassar, Toraja Utara.