Biadabnya AJ, Ayah Kandung yang Tega Perkosa Putrinya 9 Kali saat Izin Nikah, Ungkap Keperawanan
Entah apa yang ada di benar pria inisial AJ ini. Dirinya bermodalkan izin nikah tega perkosa anak kadungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
- Biadabnya AJ, ayah kandung yang Tega Perkosa Putrinya 9 Kali saat Izin Nikah, Ungkap keperawanan
TRIBUN-TIMUR.COM - Entah apa yang ada di benar pria inisial AJ ini.
Dirinya bermodalkan izin nikah tega perkosa anak kadungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Bukan hanya sekali, gadis asal Malang itu bahkan 9 kali harus melayani sang ayah.
AJ sendiri adalah warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
• Bocah 10 Tahun Hamil Setelah Diperkosa Kakak Kandung, Baru Terungkap Jelang Melahirkan
• So Sweet Cara Maia Estianty Juri Indonesian Idol Rayakan Ultah Suami Irwan Mussry, Ucap Ini
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Suryamalang, gadis 14 tahun ini pada awalnya meminta restu sang ayah agar diizinkan menikah dengan tunangannya.
Sang ayah kandung, AJ pun memberikan restu dan izinnya namun dengan satu syarat.
Syarat tersebut adalah Jelita harus mau berhubungan badan dengan AJ.
Ironisnya tak cukup sekali, AJ pun memaksa berhubungan badan dengan Jelita hingga 9 kali.
Jika gadis 14 tahun tersebut menolaknya, maka AJ tak segan-segan untuk memukul dan mengancam Jelita.
Tak kuat memikul beban akibat terus dipaksa dan diancam, gadis 14 tahun itu pun melaporkan perbuatan sang ayah kandung kepada kakek dan tunangannya
Sang kakek dan tunangan Jelita lantas mengadukan perbuatan AJ ke Polres Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, tersangka AJ berbuat bejat tak hanya sekali.
"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Tiksnarto saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019) sore.
• Perkosa Gadis Dibawah Umur, Warga Jeneponto ini Diancam 15 Tahun Penjara
Kronologi Kejadian
AJ, ayah kandung Jelita ini sebenarnya sudah bolak-balik masuk penjara atas sejumlah kasus seperti pencurian dan poenyalahgunaan senjata tajam.
Pada tahun 2018, AJ pun bebas dari penjara.
Akan tetapi, di tahun tersebut menjadi awal duka bagi Jelita, gadis 14 tahun anak AJ.
Korban yang merupakan korban perceraian orang tua ini pun harus tinggal bersama sang ayah kandung.
Sebelumnya, Jelita ini diketahui tinggal bersama kakeknya.
Setelah ayah kandung bebas dari penjara, Jelita meminta izin untuk menikah dnegan tunangannya.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” tutur AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Namun AJ mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.
Jika ingin diizinkan menikah, ada syarat yang harus dipenuhi Jelita.
Syarat tersebut yakni AJ meminta berhubungan badan dahulu dengan putrinya.
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan," tambah Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik.

• Kejinya Remaja FPW Perkosa dan Aniaya Pacar, Sempat Ikut Yasinan Kekasih yang Dikira Hilang
Sebagai anak, korban ketakutan dan tak bisa berbuat banyak.
Jelita pun hanya bisa pasrah ayah kandungnya memaksanya untuk menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 2018 lalu.
Di penginapan itulah AJ pertama kalinya melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang putri kandungnya.
Bila tak menuruti kemauannya, tersangka mengancam akan menyakiti korban dengan cara memukulnya.
Korban pun merelakan tubuhnya disetubuhi ayah kandungnya.
Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah ke anaknya.
”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. 5 di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.
Selama rentang 2018 hingga November 2019, korban sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka.
Namun ia tak kunjung mendapat restu dari sang ayah kandung untuk menikah.

Merasa tersakiti, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada kakek dan tunangannya.
Pada Selasa (5/11/2019) tunangan Jelita mendapat kabar jika kekasihnya hendak disetubuhi lagi oleh ayah kandungnya.
Kabar tersebut menerangkan bahwa AJ kembali mengajak korban berhubungan badan, di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kejadian ini kemudian dilaporkan tunangan korban ke Polsek Lawang.
Laporan tersebut diterima oleh anggota kepolisian.
Petugas gabungan dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan.
Benar adanya, di losmen itu, polisi mendapati tersangka AJ dan korban sedang berdua bersama di losmen yang ada di Kecamatan Lawang tersebut.
Polisi pun langsung menangkap AJ dan membawanya ke Polres Malang untuk dimintai keterangan
Jelita Tak Hanya Korban Nafsu Ayah Kandung Tapi Juga Korban Perceraian
Tak hanya korban persetubuhan ayah kandungnya, gadis 14 tahun ini juga korban perceraian.
Ayah dan ibu kandungnya bercerai sejak gadis itu masih kecil.
Setelah cerai, AJ menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi ibu tiri korban.
”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru.

Tak hanya itu, kehidupan AJ dipenuhi dengan tindakan kriminal. Dia kerap keluar masuk penjara.
Ia terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).
”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.
Proses Penyelidikan dan Keterangan AJ Sang Pelaku
Ketika ditangkap, tersangka AJ hanya bisa merunduk saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.
Saat ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istri barunya, AJ hanya diam saja.
Ia malah lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya.
Diakui AJ, ada alasan lainnya mengapa ia memilih putrinya sebagai pelampiasan nafsu.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.

Untuk kepentingan penyidikan, pakaian korban dan tersangka AJ digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Modus Direstui Nikah, Gadis 14 Tahun Dipaksa Hubungan Badan dengan Ayah, Pelaku: Kecewa Tak Perawan, https://bogor.tribunnews.com/2019/11/14/modus-direstui-nikah-gadis-14tahun-dipaksa-hubungan-badan-dengan-ayah-pelaku-kecewa-tidak-perawan?page=all.