Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Mahasiswa UMI Ditangkap

Mapala UMI Dibekukan, Dampak Mahasiswa Fakultas Hukum Terbunuh dalam Kampus

Penyerangan ini menyebabkan seorang mahasiswa fakultas hukum, Andi Fredi alias Andi Lolo tewas akibat sabetan senjata tajam.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI LOBUBUN
Ketiga tersangka pembunuhan dan penganiayaan Andi Fredi Akirmas atau AFA (21), mahasiswa semester VI Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Mereka dihadirkan saat rilis di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Kamis (14/11/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) UMI Makassar, dibekukan.

Menyusul kasus penyerangan terhadap mahasiwa Fakultas Hukum UMI yang sedang nongkrong di kafe samping fakultas hukum, Selasa (12/11/19) malam.

Penyerangan ini menyebabkan seorang mahasiswa fakultas hukum, Andi Fredi alias Andi Lolo tewas akibat sabetan senjata tajam.

Martha Tasik Bergelar Doktor Jebolan UNM, IPK 3.99

Pembekuan UKM Mapala dijelaskan Wakil Rektor (WR) III kampus UMI, Prof Laode Husein saat dikonfirmasi Tribun Timur, Kamis (14/11/2019) malam.

Menurut Prof Laode, keputusan pembekuan UKM Mapala hasil Rapat Senat UMI, 14 Nopember 2019.

"Ini adalah hasil rapat dan keputusan. (Pembekuan) ini tidak ditentukan batas waktunya sampai kapan," ungkap Prof Laode.

Curhat Istri Ruben Onsu, Sarwendah Atas Sikap Tak Sopan Betrand Peto & Minta Maaf ke Tya Ariestya

Keputusan pembekuan UKM Mapala salah satu dari tiga poin hasil keputusan Rapat Senat UMI yang digelar petang tadi.

Poin pertama, kepada oknum mahasiswa pelaku atau terlibat atau turut serta, dan bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa dikembalikan ke orangtuanya atau dipecat sebagai mahasiswa UMI.

Poin kedua, UKM Mapala UMI dibekukan sampai waktu yang belum ditentukan.

Kalah Lawan Persebaya, Begini Persiapan Pelatih PSM Makassar Hadapi Persipura di Mattoanging

Poin ketiga, untuk alumni yang terindikasi terlibat sebagai pelaku atau turut serta atau bersama-sama melakukan penganiayaan, penanganan hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dengan dibekukannya Mapala UMI, maka kecurigaan bahwa pelaku penyerangan adalah anggota mapala terbukti benar.

Ketua Mapala UMI, Bahrun, sempat mengeluarkan pernyataan membantah bahwa anggotanya terlibat dalam penyerangan ini.

Ombudsman Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkup OPD Bone

Kasus penyerangan mahasiswa disamping Fakultas Hukum UMI, Selasa (12/11/19) lalu, pelakunya telah ditangkap.

Pihak Polrestabes Makassar menetapkan tiga mahasiswa (non aktif) jadi tersangka. Mereka ialah, IR (20), SR (20) dan YD (19).

Tiga tersangka dibekuk ditempat berbeda, seperti IR bersama SA di Makassar, dan YD di tempat persembunyian di wilayah Barru.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved