Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN WIKI

Deretan Fakta Sidang Tuntutan Pelawak Nunung, 1,5 Tahun Rehabilitasi hingga Wajah Tampak Murung

Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (13/11/2019).

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
instagram/triretnoprayudati_nunung
Deretan Fakta Sidang Tuntutan Pelawak Nunung, 1,5 Tahun Rehabilitasi hingga Wajah Tampak Murung 

Deretan Fakta Sidang Tuntutan Pelawak Nunung, 1,5 Tahun Rehabilitasi hingga Wajah Tampak Murung

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (13/11/2019).

Sidang itu seharusnya digelar pada Rabu pekan lalu, namun ditunda karena berkas-berkas belum lengkap.

Nunung dan suaminya sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannnya lima tahun penjara.

Nunung dan suaminya awalnya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.

Nunung sahabat Andre dan SUle drop saat sidang karena sakit
Nunung sahabat Andre dan SUle drop saat sidang karena sakit (Grid ID)

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Nunung dan suaminya kemudian menjalani rehabilitasi di RSKO.

Dikutip dari Kompas.com, berikut tiga fakta dari sidang tuntutan Nunung dan suaminya sebagai berikut:

1. Dituntut 1,5 tahun rehabilitasi

Nunung dan suaminya dituntut satu tahun enam bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Tri Retno Prayudati alias nunung dan July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri," kata JPU di persidangan.

"Seperti diatur pada pasal 127 ayat 1 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur," sambungnya.

2. Ajukan nota pembelaan

Nunung menjalani sidang tuntutan, Kamis (14/11/2019)
Nunung menjalani sidang tuntutan, Kamis (14/11/2019) (Instagram)

Komedian Nunung dan July Jan Sambiran mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU terhadap kasus mereka.

"Kami menghargai Jaksa Penuntut Umum, setelah berkonsultasi dengan beliau (Nunung dan July)," kata kuasa hukum Nunungz Wijoyono Hadi Sutrisno, di ruang persidangan.

"Mohon diberi kesempatan pembacaan nota pembelaan pada satu minggu ke depan," sambungnya.

Wijoyono menambahkan, pihak keluarga cukup senang karena permintaan rehabilitasi dikabulkan JPU.

"Dibilang berat ya pastinya berat, tapi direhabilitasinya kan sudah pasti direhabilitasi. Tapi untuk tuntutan, permintaan dari keluarga sudah di penuhi. Masalah tuntutan masih ada pleidoi itu yang masih kita kejar," tambah Wijoyono.

3. Nunung murung

Nunung yang pada sidang-sidang sebelumnya kerap tersenyum, kini menunjukan wajah yang murung saat menjalani sidang tuntutannya.

Tak ada satu katapun yang diucapkan Nunung saat berjalan keluar dari ruang sidang.

Wajahnya tertunduk, ia berjalan sambil digandeng suaminya melewati merumunann wartawan.

Mengenai tuntutan jaksa, July mengatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi.

"Ya kita lihat dulu pembelaannya nanti ya. Belum, kita masih belum bisa jawab. Makanya mau ada pleidoi pembelaan tadi," kata July.

July menjelaskan, raut wajah yang ditunjukkan Nunung karena mereka kelelahan menanti jalannya persidangan hari itu.

"Iya maaf ya sudah mau pulang ini sudah capek karena menunggu tadi terlalu lama," ucap July.

(*)

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved