Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mencopet di Atas Kapal KM Bukit Siguntang, Sudirman Ditangkap Polisi di Kawasan Pelabuhan

Pencopet tersebut yaitu Sudirman (41), yang beralamatkan di Kompleks Pasar Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulsel.

Tayang:
Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
Kasi Humas Polsek LPN
Unit Reskrim Polsek KPN, bersama Sudirman (41) pelaku pencopetan di KM Bukit Siguntang, Senin (11/11/2019). 

TRIBUN-PAREPARE.COM, UJUNG - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara menangkap pencopet yang telah melakukan aksi pencurian di atas kapal KM Bukit Siguntang, Minggu (10/11/2019) malam.

Pencopet tersebut yaitu Sudirman (41), yang beralamatkan di Kompleks Pasar Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulsel.

Sertijab di SPN Batua, AKBP Musa Tampubolon Resmi Jabat Kapolres Maros

Pendaftaran CPNS Dibuka, Pengurus SKCK di Polresta Mamuju Meningkat

 

Sudirman ditangkap saat sedang berada di rumahnya, sesaat setelah melakukan aksinya di atas Kapal KM Bukit Siguntang.

Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek KPN, Iptu Yanto Heryanto.

 Kisah Gadis Lamar Kerja Jadi Sekretaris Pribadi, Langsung Diterima tapi Harus Rela Dipegang-pegang

 Pengumuman Pendaftaran CPNS 2019 Kabupaten Luwu Timur, Cek Formasinya di Sini

" Kami telah mengamankan pelaku tindak pidana pencopetan yang telah melakukan aksinya di atas kapal Pelni Bukit Siguntang," kata Yanto, Senin (11/11/2019) siang.

Diungkapkan Yanto bahwa, pelaku melakukan aksinya dengan cara pura-pura menjual di atas kapal dan menawarkan barang jualannya ke penumpang kapal, jelasnya.

" Disaat penumpang lengah, saat itu pula pelaku melancarkan aksinya," ungkapnya.

Pelaku telah mengambil sebuah Smartphone Vivo Y 9, milik salah satu penumpang kapal Pelni Bukit Siguntang, pada saat kapal sedang sandar di kawasan Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.5 juta.

Unit Reskrim Polsek KPN, bersama Sudirman (41) pelaku pencopetan di KM Bukit Siguntang, Senin (11/11/2019).
Unit Reskrim Polsek KPN, bersama Sudirman (41) pelaku pencopetan di KM Bukit Siguntang, Senin (11/11/2019). (Kasi Humas Polsek LPN)

Barang bukti yg di amankan dari pelaku yaitu sebuah Smartphone Vivo Y 9, warna biru.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun. (*)

Setahun Lebih Jadi DPO, Polres Parepare Kini Ciduk Pelaku Jambret

Tim Krime Hunter Resmob Polres Parepare, membekuk DPO tindak pidana jambret di Jl Lanrisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel, Jumat (8/11/2019).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved