SKAK MAT Arteria Dahlan Tak Punya Bukti saat Debat dengan Peneliti ICW Soal KPK: Pembohongan Publik
Masih soal polemik Revisi UU KPK. Setelah sebelumnya menjadi pembicaraan saat disemprot Najwa Shihab di Mata Najwa, kali ini Arteria Dahlan kembali
- skak mat Arteria Dahlan Tak Punya Bukti saat Debat dengan Peneliti ICW Soal KPK: Pembohongan Publik
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih soal polemik Revisi UU KPK.
Setelah sebelumnya menjadi pembicaraan saat disemprot Najwa Shihab di Mata Najwa, kali ini Arteria Dahlan kembali jadi pembicaraan saat berdebat soal RUU KPK.
Setelah sebelumnya berdebat dengan Prof Emil, kali ini dirinya terlibat debat panas dengan Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Donal Faiz.
Perdebatan keduanya terjadi dalam acara 'DUA SISI' yang diunggah channel YouTube Talk Show tvOne, Kamis (7/11/2019).
Sebelum terjadi perdebatan, Arteria Dahlan meminta semua pihak untuk tak lagi memperdebatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghuni Kontrakan Dengar Suara Aneh Setiap Malam, Kaget saat Temukan Hal Ini di Atap Rumah
Ada Apa? Ayu Ting Ting Bagi Undangan Pernikahan, Roy Kiyoshi Sebut Sosok Duda Ini
Kagetnya Prinsa Peserta Indonesian Idol Saat Tahu Penyakit Berbahayanya dari Dokter, Resmi Mundur
Sebab, Perppu KPK tersebut telah berlaku meskipun tak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lantas, Arteria meminta semua pihak untuk tak berasumsi terlalu dini terhadap Dewan Pengawas KPK yang segera dipilih oleh Jokowi.
"Kita enggak boleh berasumsi, karena ini kan dewan pengawasnya belum hadir," terang Arteria.
"Kemudian permohonan sita, geledah, sadap, belum pernah juga, karena memang (dewan pengawas) baru ada 21 Desember (2019), tunggu lah sebentar," sambungnya.

Ia juga menyinggung soal sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang tak mengenal adanya dewan pengawas.
"Kemudian, criminal justice system tidak mengenal dewan pengawas tapi pakai pengadilan negeri, ya ini yang kami mau," terang Arteria.
"Makanya dibaca memori DPR, DPR sejak awal mengatakan tidak perlu ada dewan pengawas, kalau mau sadap-sadap begini."
Lebih lanjut, Arteria menyebut KPK selalu berpikiran negatif terhadap hakim pengadilan negeri.
Menurutnya, KPK selalu beranggapan bahwa hakim dapat disuap.