Setahun Lebih Jadi DPO, Polres Parepare Kini Ciduk Pelaku Jambret
Pelaku jambret tersebut ialah Muhajir (17), yang beralamatkan di Jl Lanrisang, Kecamatan Soreang.
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUN-PAREPARE.COM, SOREANG - Tim Krime Hunter Resmob Polres Parepare, membekuk DPO tindak pidana jambret di Jl Lanrisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel, Jumat (8/11/2019).
Pelaku jambret tersebut ialah Muhajir (17), yang beralamatkan di Jl Lanrisang, Kecamatan Soreang.
Penangkapan ini dipimpin oleh kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal.
Faesal mengatakan, pelaku ditangkap disaat sedang tidur di rumahnya.
"Kami berhasil tangkap Muhajir, disaat ia sedang tidur di rumahnya," kata Faesal, Sabtu (9/11/2019) sore.
Pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Ia juga mengakui perbuatannya itu," ujar Faesal.
Sebelum pelaku ditangkap, ia sempat melarikan diri ke Kalimantan, sesaat setelah melakukan aksinya 2018 lalu.
Adapun barang bukti yg berhasil diamankan dari pelaku yaitu, sebuah motor Yamaha Mio berwarna hitam, dengan Nomor polisi DP 2013 MB.
Sebuah Smartpone Samsung J7 prime warna gold.
Kini pelaku beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Parepare guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365, ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun," tutup Faesal.
Laporan wartawan RribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: