Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pro Pekerja Lokal, Bupati Luwu Timur Akan Keluarkan Aturan Bagi Perusahaan

Pro Pekerja Lokal, Bupati Luwu Timur Akan Keluarkan Aturan Bagi Perusahaan

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
ivan/tribunlutim.com
Bupati Luwu Timur, Thorig Husler siap diperintah oleh warganya sebagai pemerintah. 

Pro Pekerja Lokal, Bupati Luwu Timur Akan Keluarkan Aturan Bagi Perusahaan

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur akan mengeluarkan aturan bagi perusahaan yang investasi di Luwu Timur.

Aturan tersebut diharapkan untuk menekan angka Pengangguran terbuka di Kabupaten Luwu Timur.

Bupati Luwu Timur, Thorig Husler mengatakan kedepan semakin besar peluang investasi di Bumi Batara Guru.

 Kisruh dengan Garuda, 15 Penerbangan Sriwijaya Air Dibatalkan, Juga Delay, Kemenhub Lakukan Hal Ini

 3 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2019, Ini Syarat & Dokumen SMA SMK Sederajat, Kemenkumham 3.532 Formasi

 Pilpres 2024: Prabowo Pasangan Puan Maharani, Surya Paloh Dukung Anies Baswedan?

"Kami akan mengeluarkan aturan agar setiap perusahaan yang berinvetasi di wilayah ini harus memberi kesempatan utama kepada pekerja lokal," kata Husler kepada TribunLutim.com, Jumat (8/11/2019).

Mendukung itu, pemkab melalui dinas tenaga kerja dan perindustrian juga memberi pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bagi warganya.

Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi bagi warga sebagai calon tenaga kerja di perusahaan.

Sebelumnya, Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Perindustrian Luwu Timur melaksanakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi di Hotel I Lagaligo, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Ada 77 orang terdiri dari 55 operator dump truck dan 22 operator eskavator ikut dalam pelatihan hasil kerjasama Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) PT Athaya Sinergi Sukses.

Kegiatan ini berlangsung dari 7 sampai 14 November 2019.

Sementara Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur Luwu Timur, Budiman mengatakan penerimaan tenaga kerja di perusahaan banyak mempersyaratkan adanya Surat Izin Operator (SIO) dari Kementerian Tenaga Kerja RI.

"Untuk mendapatkan pengakuan kompetensi itu harus melalui pelatihan dan pengujian," katanya.

Pelatihan berbasis kompetensi yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap.

"Sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja," tutur Budiman.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

A

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved