Siapa Andi Zulkarnain? Ajak Warga Lutim Awasi Komite Sekolah
"Dengan tidak atau jangan melanggar aturan dan rambu-rambu yang telah ditetapkan," kata Andi Zul kepada TribunLutim.com, Kamis (7/11/2019).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ansar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Ketua Komite SDN 221 Malili, Andi Zulkarnain mengajak masyarakat mendorong komite sekolah agar bekerja maksimal.
"Dengan tidak atau jangan melanggar aturan dan rambu-rambu yang telah ditetapkan," kata Andi Zul kepada TribunLutim.com, Kamis (7/11/2019).
Sehingga kata dia partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Luwu Timur lebih ditingkatkan lagi.
Ia menjelaskan dasar hukum pembentukan komite sekolah sudah jelas yaitu Permendikbud no 75 tahun 2016.
• Gantikan Dimas Eki di Full Seri GP Moto2, Siapa Andi Gilang? Begini Sepak Terjangnya di Dunia Balap
• Lelang Kendaraan, Pemkot Palopo Memaksimalkan Pengelolaan Aset Daerah
• Demi Uang Pria ini Nekat Santap 30 Butir Telur, Aksinya Berujung Maut
Sebelumnya juga diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 44 tahun 2002.
Sebelum dinamakan komite sekolah, dulunya disebut Persatuan Orangtua Murid dan Guru (POMG). Kemudian berubah nama menjadi Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3).
"Kedua lembaga ini dibentuk untuk menggalang partisipasi masyarakat dalam membantu penyelenggaraan pendidikan di sekolah," tutur Andi Zul.
Terjadi kata dia perluasan makna partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan lembaga sehingga berubah nama menjadi komite sekolah.
• Gantikan Dimas Eki di Full Seri GP Moto2, Siapa Andi Gilang? Begini Sepak Terjangnya di Dunia Balap
• Lelang Kendaraan, Pemkot Palopo Memaksimalkan Pengelolaan Aset Daerah
• Demi Uang Pria ini Nekat Santap 30 Butir Telur, Aksinya Berujung Maut
Sebelumnya, Aliansi Gerakan Bersama Rakyat Luwu Timur (Gebrak Lutim) mendatangi gedung DPRD Luwu Timur, Selasa (5/11/2019).
Mereka mengecam adanya pungutan liar (pungli) di sekolah dengan poin tuntutan yaitu penegakan supremasi hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 75 tahun 2016.
Gebrak Lutim juga meminta pemerintah memperhatikan guru honorer serta tangkap dan adili pelaku pungli di sekolah.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur