SIM Keliling Makassar
Jadwal SIM Keliling Polrestabes Makassar November 2019, Berkas Lengkap Langsung Jadi
Jadwal SIM Keliling Polrestabes Makassar November 2019, Berkas Lengkap Langsung Jadi
Jadwal SIM Keliling Polrestabes Makassar November 2019, Berkas Lengkap Langsung Jadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masa berlakunya habis?
Jangan khawatir, bagi Anda yang berdomisili di Kota Makassar, jangan khawatir.
Selain di Polrestabes Makassar, Anda juga bisa mengurus SIM melalui layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar.
Polantas Makassar melalui media sosial mengumumkan tujuh lokasi Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Makassar.
Layanan SIM keliling tersebar di lima lokasi.
Yakni Hari Senin di:
Jl Kima Raya
Jl Abd Kadir
Jl Kartini (depan Kanrerong)
Hari Selasa di:
Jl Sudirman (depan Monumen Mandala)
Jl Gatot Subroto
Jl Perintis Kemerdekaan (depan Carrefour)
Hari Rabu dan Jumat
Jl Kima Raya
Jl Abdul Kadir
Jl Hertasning (perbatasan Gowa-Makassar
Hari Kamis:
Jl Sudirman (depan Monumen Mandala)
Pasar Antang
Jl Perintis Kemerdekaan (depan Carrefour)
Sabtu:
Jl Sudirman (Monumen Mandala)
Perjanjian Bongaya (Barombong)
Jl Perintis Kemerdekaan (depan Carrefour)
Jadwal ini berlaku hingga akhir November 2019.
Simak video pelayanan SIM Keliling Polrestabes Makassar & Syarat Urus SIM Keliling
Untuk syarat SIM Keliling, cukup dengan KTP Asli dan foto copinya
Plus SIM lama dan foto copinya.
Model SIM Baru
Model terbaru Surat Izin Mengemudi ( SIM) akhirnya resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Bagi masyarakat yang membuat dan memperpanjang SIM mulai Minggu 22 September 2019, akan mendapatkan SIM terbaru ini.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, tarif pembuatan Smart SIM yang baru saja meluncur masih akan mengacu pada aturan yang sudah berlaku sebelumnya.
“Tidak ada perubahan biaya, semua masih mengacu ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60/2016 .
Jadi tidak naik, yang ada peningkatan kualitas,” katanya di hadapan wartawan saat peluncuran Smart SIM (20/9/2019) di Hall Basket Senayan, Jakarta.

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000. Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.
Refdi juga mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan dan evaluasi Smart SIM agar lebih baik serta bisa menjadi seperti yang diharapkan.
“Evaluasi akan kami lakukan terus menerus, kemudian sinkronisasi dan uji coba juga terus dilakukan. Mudah-mudahan untuk tahap uji coba, akan ada masukan dari siapapun agar sempurna,” tambahnya.
Irjen Pol Refdi Andri mengungkap ada dua keunggulan utama dari Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar.
"Keunggulannya, satu, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita, kemudian lebih jauh juga kita bisa mengetahui forensik kepolisian yang berkaitan si pengemudi," kata Refdi.
Salah satu data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna.
Ia menegaskan, SIM pada dasarnya merupakan bentuk legitimasi pengemudi.
Dengan demikian, rekam jejak pengemudi yang terekam dalam chip Smart SIM akan menjadi bahan evaluasi.
"Justru itu pencatatan pelanggaran lalu lintas yang ada pada SIM jadi penting untuk dijadikan bahan evaluasi guna keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Demikian juga semua data yang tersimpan dalam chip itu data tidak terbantahkan, semua dilakukan sangat rigid," katanya.
Selain itu, Smart SIM juga bisa berfungsi sebagai uang elektronik untuk melakukan transaksi pembayaran, seperti belanja, bayar tol, dan parkir.
"Yang berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba, karena ini dilakukan di-support oleh Bank Indonesia, dan mitra kita bank BNI, BRI dan Mandiri. Mudah-mudahan nanti semua bisa kita lakukan dengan baik," kata dia.
Dalam sajian video saat peluncuran, Smart SIM juga menyajikan fitur augmented reality yang bisa digunakan pengguna untuk mengakses layanan edukasi keselamatan berlalu lintas.
Menurut Refdi, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Smart SIM bisa mengakses layanan SIM online di sim.korlantas.polri.go.id.
Meski demikian, layanan online tersebut baru berlaku untuk permohonan SIM C dan SIM A.
"Demikian juga untuk lain-lain nanti kita meningkatkan di kualitas di Satpas-nya sambil kita berbenah untuk memaksimalkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Smart SIM mulai hari ini bisa dioperasionalkan, utamanya pada semua ibu kota provinsi Indonesia," kata dia.
Secara khusus, ia mengimbau bagi pengemudi yang memiliki SIM lama dengan masa berlaku yang masih panjang, untuk tetap menggunakannya terlebih dahulu.
"Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segeralah perpanjangan, ajukan perpanjangan ya dan registrasi online sudah mulai bisa dilakukan," katanya.
Refdi juga mempersilakan calon pengemudi yang belum memiliki SIM, mengajukan permohonan Smart SIM secara online.
"Soal biaya tidak ada perubahan biaya, semua tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 (Tahun 2016). Tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah kualitas pelayanannya, kualitas SIM-nya menjadi lebih baik, lebih simpel, lebih enak dilihat," ucap dia.
Smart SIM Diberlakukan Mulai September 2019, Bisa Dipakai Belanja, Berapa Tarif Pembuatannya?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap merilis Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Prosesi peluncuran secara nasional, dijadwalkan berlangsung bertepatan pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara, yakni pada 22 September 2019 di kawasan Senayan, Jakarta.
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, saat Smart SIM telah telah resmi diluncurkan, maka serentak setiap pembuatan atau perpanjangan SIM, akan langsung menggunakan model baru.
"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi yang model lawas," kata Hery ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?
Menanggapi hal ini, Hery menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.
Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat, namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.
Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menariknya, meski sudah lebih canggih, namun Hery menjelaskan Polri tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.
Artinya harga untuk membuat atau memperpanjang dengan Smart SIM tetap sama dengan harga SIM saat ini
Sosok Dokter Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Relawan Jokowi Ninoy Karundeng
Di Mata Najwa, Wapres Jusuf Kalla Beberkan Cara Jitu Pangkas Biaya Asian Games hingga Rp 3 Triliun
"Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga."
"Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart, ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0," ujar Hery.
Smart SIM jadi terobosan terbaru yang dikeluarkan oleh Polri, dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Smart SIM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai perangkat wajib dalam berkendara saja, melainkan bisa untuk melakukan pembayaran tol, sampai melakukan aktivitas jual beli.
Polri sudah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, meski sudah menjadi Smart SIM.
BOCORAN Kabinet Kerja Jokowi-Maruf Amin, Daftar 81 Calon Menteri di 36 Kementerian/Lembaga
Tarif pembuatan SIM yang berlaku saat ini adalah:
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000. (*)
Follow akun instagram Tribun Timur: