Belum Dua Tahun Jadi Bupati Takalar, Syamsari Sudah 16 Kali Mutasi, Legislator: Semrawut
Data yang dihimpun Tribuntakalar.com, pemerintahan Syamsari Kitta-Haji Dede (SK-HD) sudah 16 kali melakukan mutasi jabatan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Sementara Abdul Wahab dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar. Untuk sementara ia belum diberi jabatan sambil menunggu keputusan Bupati Takalar selanjutnya.
• VIDEO: Stok Solar Habis, Begini Kondisi di SPBU Siawung Barru
Sekretaris Daerah Takalar, Muh Arsyad yang dikonfirmasi Tribun membenarkan pembatalan demosi ini. Menurutnya, hal itu dilakukan demi mematuhi Peraturan Mendagri.
"Iya betul, mau tidak mau kita harus kembalikan demi hajat hidup orang banyak," katanya kepada Tribun.
Asryad melanjutkan, Farida kembali menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Dukcapil terhitung mulai hari ini, Selasa 5 November 2019. Tidak ada pengambilan sumpah jabatan karena SK resmi dicabut.
• DPR Apresiasi Mentan Syahrul YL Terkait Satu Data Pertanian
Meski demikian, Pemkab Takalar berdalih jika Farida mendapatkan rapor merah selama menjalankan tugas sebagai Kadis Dukcapil Takalar.
Rapor merah itu, kata Arsyad, berdasarkan penilaian yang dikeluarkan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan.
"Dia dapat zonah merah dari monitoring Ombudsman bersama beberapa OPD lain, termasuk lingkungan hidup. Itu yang jadi pertimbangan," dalihnya.
• Cerahkan Wajah Seperti Nagita Istri Raffi & Nia Ramadhani dengan 7 Masker Buah, Alpukat hingga Apel
Sementara Bupati Takalar Syamsari Kitta yang dikonfirmasi Tribun memilih bungkam. Tribun Timur telah mencoba mengonfirmasi melalui WhatasApp maupun sambungan telepon.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Bupati Takalar Syamsari Kitta enggan memberikan tanggapan.
Bantahan Ombudsman
Ombudsman Perwakilan Sulsel membantah memberikan rekomendasi penggantian kepala dinas Dukcapil. Tudingan Pemkab Takalar dinilai merupakan bentuk pembenaran atas sanksi Kemendagri.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, M Subhan Djoer menegaskan, penilaian rapor merah tidak memiliki korelasi dengan tindakan Bupati yang melakukan demosi di beberapa OPD.
• Mamasa Butuh Penambahan Ambulans, Ini Alasannya
"Survei Ombudsman tidak merekomendasikan penggantian Kadis," tegas Subhan.
Menurutnya, survei yang dikeluarkan Ombudsman bertujuan agar pemerintah daerah mengetahui sejauh mana instansi pemerintah patuh pada perintah UU No. 25 tentang pelayanan publik.
Subhan menegaskan rapor merah adalah hal biasa bagi seluruh Pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Kota yang baru pertama kali disurvei.