Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Dua Tahun Jadi Bupati Takalar, Syamsari Sudah 16 Kali Mutasi, Legislator: Semrawut

Data yang dihimpun Tribuntakalar.com, pemerintahan Syamsari Kitta-Haji Dede (SK-HD) sudah 16 kali melakukan mutasi jabatan.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muh Arsyad mengambil sumpah jabatan pejabat baru Pemkab Takalar, Rabu (6/11/2019) kemarin. 

Selain Muchtar, korban demosi lainnya adalah Sirvan Mone. Ia dulunya menjabat sebagai Camat Polongbangkeng Selatan pada masa Bupati Burhanuddin Baharuddin.

Namun pada masa Bupati Syamsari Kitta, mantan Ketua KNPI Takalar ini diturunkan menjadi Staf Dinas Kominfo.

Pernah Dilecehkan Aktor Terkenal, Gini Nasib Aktris Seksi Usai Menjanda,Saat Makan Jadi Perbincangan

Sementara itu Bupati Takalar Syamsari Kitta yang dikonfirmasi reporter Tribun soal mutasi memilih bungkam.

Hingga berita ini diturunkan, Tribun Tribun telah mencoba meminta konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun belum mendapat respon.

Citadines Royal Bay Makassar Luncurkan Promo Tunjuk Rp 5.000

Kasihan Bupati Takalar, Dua Kali Dipermalukan Gara-gara Perempuan, Anggota DPRD: Sangat Memalukan

Dua kali didemosi, dua kali pula dianulir. Begitulah perjalanan karier Hj Farida Daeng Makenna dalam lima bulan terakhir di Pemkab Takalar.

Farida resmi dikembalikan menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Takalar, Selasa (5/11/2019) hari ini.

Penurunan jabatan (demosi) ke posisi Sekretaris Dinas Kesehatan dinyatakan batal. Bupati Takalar Syamsari Kitta memutuskan mencabut Surat Keputusannya (SK).

 Ini Tiga Dinas di Maros Raih Penghargaan dari Kemenpan RB

Dua kali Bupati Takalar "dipermalukan" karena melakukan kesalahan serupa sebanyak dua kali.

"Terus terang ini sangat memalukan. Awalnya kita berharap ada bupati yang cerdas, ternyata tidak," kata legislator DPRD Takalar, Andi Noor Zaelan kepada Tribun-Timur.com dan TribunTakalar.com, Selasa (5/11/2019).

Pembatalan demosi Farida tertuang dalam surat yang dikeluarkan Bupati Takalar tertanggal 5 November 2019 hari ini. Surat itu bernomor 821/636/BKPSDM-MTS/XI/2019. Isinya pembatalan SK.

 RAMALAN ZODIAK CINTA Rabu 6 November 2019: Gemini Dicurigai & Aquarius Buang Keraguan

Syamsari Kitta yang terancam diberhentikan tetap oleh Kemendagri akhirnya mengembalikan posisi Farida. Apalagi demosi masuk kategori pelanggaran administrasi berat.

Tribuntakalar.com mencatat, Farida sudah dua kali didemosi bupati dalam empat bulan terakhir. Dua kali pula Farida "menang" melawan keputusan Bupati Takalar.

Alhasil, orang nomor satu Pemkab Takalar ini "dipermalukan" pemerintahan pusat karena melakukan pelanggaran berat.

 Rocky Gerung Bongkar Skenario Luhut Jadi Menteri Lagi, Benarkah Untuk Mengimbangi Kekuatan Prabowo?

Dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Farida diperbolehkan kembali melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar mulai hari ini.

"Iya, barusan setengah jam yang lalu (pukul 17:00 wita) saya terima suratnya," kata Farida ketika dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (5/11/2019) sore.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved