Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Tambang di Salipolo Pinrang Telan Korban, Begini Kronologinya

Polemik Tambang di Salipolo Pinrang Telan Korban, Begini Kronologinya. Kasus perkelahian terjadi di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Suryana Anas
Citizen/Grup WA Birleng Pinrang
Kasus perkelahian terjadi di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Selasa (5/11/2019). Perkelahian yang dipicu oleh polemik tambang pasir itu melibatkan warga setempat dan pihak penambang PT ASR. 

Polemik Tambang di Salipolo Pinrang Telan Korban

TRIBUNPINRANG.COM, CEMPA - Kasus perkelahian terjadi di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Selasa (5/11/2019).

Perkelahian yang dipicu oleh polemik tambang pasir itu melibatkan warga setempat dan pihak penambang PT ASR.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah orang pun menjadi korban. Baik itu dari pihak warga maupun PT ASR.

 DIREKAM & VIRAL Detik-detik Petugas Sedot WC Tewas Kena Ledakan Septic Tank, Cek Video 41 Detik Ini

 Bukan Cadar dan Celana Cingkrang, Inilah 5 Ciri-ciri Orang Terpapar Radikalisme Versi Kepala BNPT

 5 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2019, Cek Syarat & Dokumen SMA SMK, Kemenkumham Buka 3.532 Formasi

Dari pihak warga, korban yang terdata bernama Hasbullah (55). Ia mengalami luka terbuka pada bagian pergelangan tangan kanan dan luka tergores pada bagian paha sebelah kiri.

Sedangkan dari pihak PT ASR, terdata 3 orang yang menjadi korban.

Mereka adalah Zainuddin alias Salihuddin (50) dengan luka terbuka pada bagian dada kiri, pergelangan tangan kanan dan punggung.

Muh Tang (49), mengalami luka terbuka pada bagian lengan kiri dan punggung.

Kamaluddin (38), mengalami luka memar pada bagian dada diduga terkena batu.

Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Rabu (6/11/2019), peristiwa itu bermula saat ratusan warga mendatangi lokasi untuk menolak aktivitas tambang pasir PT ASR.

Mereka membawa sajam dan bambu runcing untuk menghentikan aktifitas tambang pasir tersebut.

Saat tiba di lokasi tersebut, terjadilah percekcokan mulut antara pihak warga dan PT ASR.

Tak berselang lama, situasi pun tidak terkendali hingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan sejumlah orang terluka.

Personil Polsek Cempa yang dipimpin Kapolsek Cempa Iptu A Akbar telah berusaha melerai kedua belah pihak.

Sejumlah personel Polres Pinrang hadir mengamankan situasi di TKP. Hingga pada akhirnya, situasi kembali kondusif.

"Kami telah turun menangani persoalan tersebut," kata Iptu A Akbar.

Walhi Sulsel Minta Polda Turun Tangan

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel meminta, tim penyidik Polda Sulsel selidiki tambang galian pasir di Salipolo, Pinrang.

Pasalnya, Walhi temukan dugaan tindak pidana tata ruang aktivitas tambang galian pasir di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa.

Dugaan tersebut mengemuka setelah, tim Walhi Sulsel melakukan kajian ruang dan kunjungannya ke lokasi Salipolo, Pinrang.

Baca: Video Detik-detik, Kronologi Gubernur Mantan Suami Ussy Sulistiawaty Ngamuk di Laga Persib Bandung

Baca: 7 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2019, Berikut Berkas Diperlukan Termasuk Scan KTP dan Foto Latar Merah

Baca: Nasib Polisi Satlantas yang Berhentikan Mobil Ambulans & Pukul Sopir, Kok Belum Disidang, Kronologi

Staf advokasi Walhi, Aswan Sulfitra menilai kegiatan tambang dilakukan penambang itu tidak sesuai dengan peruntukannya.

Karena, berdasarkan Perda Tata Ruang Pinrang, Kecamatan Cempa, Desa Salipolo, bukanlah wilayah peruntukan tambang.

"Kegiatan tambang tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam rilisnya, Senin (4/11/2019) pagi.

Selama ini, apa yang dilakukan warga di Desa salipolo sangat beralasan. Karena, mereka menolak penambangan tersebut.

Sebab desa mereka bukan wilayah untuk tambang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Pinrang.

Maka dari itu, aktivis Walhi menyebutkan, fatalnya itu pihak penambang tidak pernah meminta persetujuan dari warga setempat.

"Warga menentang keras tambang galian itu, maka dari itu kami minta agar penyidik Polda bisa menyelidiki ini," tegas Aswan.

Walhi berharap, Polda atau KLHK pelajari Perda RTRW Pinrang. Agar warga yakin, apakah tambang tersebut ilegal atau legal.

"Untuk itu kami minta Polda dan tim KLHK selidiki pihak-pihak yang terlibat didalam aktivitas tambang ini," tambah Aswan. (*)

Warga Pinrang Demo di Kantor Gubernur Sulsel

Aliansi Perjuangan Rakyat Salipolo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Jumat (25//10/2019).

Aksi bertajuk Selamatkan Sungai Saddang itu dalam rangka menolak aktivitas pertambangan di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang.

Jenderal Lapangan (Jendlap) aksi, Andnan Rahman mengatakan, penambangan batuan (Galian C) yang akan dilakukan oleh PT Alam Sumber Rejeki (PT ASR) itu berada di bantaran Sungai Saddang.

"Penambangan tersebut telah dimulai sejak tahun 2017 secara ilegal, yang dibuktikan dengan tidak lengkapnya dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT Alam Sumber Rejeki di Kecamatan Duampanua," katanya.

At-taubah Channel Peduli Salurkan Sedekah Jumat ke Kaum Dhuafa Wajo, Ini Penerimanya

Intip Harga dan Produk Rollover Reaction di MaRI Makassar

Kabar Sedih buat Jokowi, Santri yang Ramal Prabowo Jadi Menteri Kini Berduka, Hadiah Sepeda Digadai

Setelah mendapatkan penolakan keras dari warga di Kecamatan Duampanua, ucap Andhan, pihak penambang berusaha untuk memindahkan kegiatan penambangannya ke Desa Salipolo.

"Berdasarkan hasil temuan kami, luas wilayah lokasi tambang di Desa Salipolo mencapai 182 Hektar," ucapnya.

Selain itu, lanjut Andhan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pinrang memuat bahwa Kecamatan Cempa tidak termasuk kawasan yang diperuntukkan sebagai Zona Tambang.

Dari luasan lokasi tambang dan ketidaksesuaian ruang, dapat dipastikan bahwa kerusakan lingkungan dan penghilangan wilayah kelola rakyat akan semakin massif.

"Hal inilah yang membuat masyarakat Desa Salipolo terus melakukan penolakan," paparnya.

Sampai saat ini, tambah Andhan, ada 5 orang warga Desa Salipolo yang telah mendapatkan intimidasi dari PT Alam Sumber Rejeki dengan melibatkan aparat kepolisian.

Kelima warga tersebut telah mendapatkan panggilan dari Polrestabes Kabupaten Pinrang untuk dimintai keterangan, dengan tuduhan sebagai orang yang menghalangi penambangan dan mendapat ancaman akan didenda jika tetap menolak tambang.

"Menanggapi permasalah di atas, kami yang tergabung dengan beberapa Organisasi Sipil, Organisasi Kemahasiswaan dan Masyarakat Desa Salipolo, mengajak kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, untuk terus memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan melawan segala bentuk perampasan ruang yang semakin massif," tegasnya.

Atas dasar permasalahan tersebut, pihak demonstran menuntut dua hal.

Yakni, menolak tambang pasir yang dilakukan oleh PT Alam Sumber Rejeki di Desa Salipolo dan meminta agar segala bentuk intimidasi kepada warga Desa Salipolo yang menolak tambang segera dihentikan.

(TribunPinrang.com)

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

A

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved