Iuran BPJS Naik Seratus Persen, Warga di Barru Pilih Turun Kelas
Mereka memilih turun kelas setelah adanya kenaikan iuran BPJS, mulai diberlakukan Januari 2020.
Penulis: Akbar | Editor: Sudirman
"Ada juga peserta BPJS nanti mau pakai, baru mau membayar," ujarnya.
Sekedar diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi menaikkan iuran BPJS kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari saat ini.
Kenaikan iuran berlaku awal 2020.
Rinciannya, Kelas III mandiri dari semula Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan, kelas II mandiri naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, serta kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/suasana-pelayanan-di-kantor-bpjs-barru-1.jpg)