Iuran BPJS Naik Seratus Persen, Warga di Barru Pilih Turun Kelas
Mereka memilih turun kelas setelah adanya kenaikan iuran BPJS, mulai diberlakukan Januari 2020.
Penulis: Akbar | Editor: Sudirman
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Barru, memilih turun kelas.
Mereka memilih turun kelas setelah adanya kenaikan iuran BPJS, mulai diberlakukan Januari 2020.
Salah seorang peserta BPJS Nurdin, mengaku keberatan jika harus menanggung biaya iuran naik dua kali lipat.
• Ayu Ting Ting Konser 10 Tahun Berkarya, Janji Ruben Sang Promotor Igun & Raffi Nagita Tak Diundang?
• Kunjungi Korban Kebakaran Rajawali Makassar, Deng Ical Salurkan Sembako
• FOTO-FOTO: PSM VS Kalteng Putra, Babak Pertama Berakhir 1-1
Menurutnya, warga sangat terbebani dengan kebijakan baru pemerintah tersebut.
"Rencana kenaikan BPJS ini tentu sangat membebani kami, apalagi warga yang kurang mampu," kata Nurdin kepada TribunBarru.com, Rabu (6/11/2019).
Nurdin sendiri selama ini menggunakan BPJS mandiri kategori kelas I.
Namun karena adanya rencana penerapan iuran BPJS dinaikkan, Nurdin memilih untuk turun ke kelas II.
Sebagai peserta mandiri kelas I, Nurdin harus membayar iuran Rp 240 ribu / bulan.
Iuran tersebut untuk dirinya, istri dan satu orang anaknya.
Sementara jika tetap memaksakan menjadi peserta kelas I, maka mulai tahun depan iuran setiap bulannya dipastikan berlipat ganda menjadi Rp 480 ribu per bulan.
"Ya alternatifnya mau tidak mau harus turun kelas atau keluar saja jadi peserta (BPJS), daripada harus membayar iuran sebesar itu tiap bulannya," kata dia.
Sementara penanggung jawab BPJS Barru, Hasdana, mengakui sudah ada beberapa peserta BPJS yang akan turun kelas karena adanya kenaikan iuran.
• Ayu Ting Ting Konser 10 Tahun Berkarya, Janji Ruben Sang Promotor Igun & Raffi Nagita Tak Diundang?
• Kunjungi Korban Kebakaran Rajawali Makassar, Deng Ical Salurkan Sembako
• FOTO-FOTO: PSM VS Kalteng Putra, Babak Pertama Berakhir 1-1
"Pastinya sudah ada beberapa yang bermohon untuk turun kelas karena adanya kenaikan iuran BPJS. Alasannya juga sudah sangat jelas karena tidak mampu, "jujar Hasdana.
Meski demikian, Hasdana mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menggunakan BPJS.
Menurutnya, BPJS sangat penting untuk menjamin kondisi kesehatan masyarakat.
"Ada juga peserta BPJS nanti mau pakai, baru mau membayar," ujarnya.
Sekedar diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi menaikkan iuran BPJS kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari saat ini.
Kenaikan iuran berlaku awal 2020.
Rinciannya, Kelas III mandiri dari semula Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan, kelas II mandiri naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, serta kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/suasana-pelayanan-di-kantor-bpjs-barru-1.jpg)