Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Dipinjamkan Burhanuddin Baharuddin, Kini Kantor Golkar Bakal Diambil Alih Pemkab Takalar

Pemkab Takalar memutuskan tidak lagi memperpanjang izin penggunaan gedung kepada pengurus DPD II Partai Golkar Takalar.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
ari/tribungowa.com
Pantauan Sekretariat DPD II Partai Golkar Kabupaten Takalar, Jl Fitrah, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. 

Penertiban Sekretariat Golkar Takalar ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Takalar Achmad Daeng Se're.

Orang nomor dua Pemkab Takalar ini yang menandatangi pencabutan izin pinjam pakai.

"Pak Wakil Bupati itu dulu kader Golkar. Kita sementara komunikasi supaya diberi waktu dua tiga bulan sebelum mengosongkan," tandas Jabbir.

Sementara itu Kepala Bidang Aset Pemkab Takalar, A Edy Badang mengatakan, langkah ini harus diambil demi menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga anti rasuah ini melalui, Kordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) memberi arahan untuk penertiban aset pemerintah.

Edy menegaskan, KPK menekankan untuk menertibkan aset berupa kendaraan, bangunan dan lainnya untuk dikembalikan ke pemerintah.

"Jadi, mau tidak mau, harus kami lakukan," imbuhnya.

Diketahui, Pemkab Takalar sudah beberapa kali memperoleh supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemkab diminta menertibkan aset pemerintah yang masih dalam penguasaan pihak lain.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved