Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Dipinjamkan Burhanuddin Baharuddin, Kini Kantor Golkar Bakal Diambil Alih Pemkab Takalar

Pemkab Takalar memutuskan tidak lagi memperpanjang izin penggunaan gedung kepada pengurus DPD II Partai Golkar Takalar.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
ari/tribungowa.com
Pantauan Sekretariat DPD II Partai Golkar Kabupaten Takalar, Jl Fitrah, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pengurus Partai Golkar pasrah jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar hendak mengambil alih Sekretariat Pengurus DPD II.

Pemkab Takalar memutuskan tidak lagi memperpanjang izin penggunaan gedung kepada pengurus DPD II Partai Golkar Takalar.

Bangunan itu terletak di Jl Fitrah, Kecamatan Pattallassng, Kabupaten Takalar. Bangunan ini sudah ditempati selama kurang lebih 15 tahun.

SEDANG TAYANG 5 LINK Live Streaming Liga 1 2019 PSM vs Kalteng Putra - Nonton Gratis Live Ochannel

VIDEO: Preview Liga Champions Atalanta vs Manchester City

LAGI VIRAL Polisi Naik Motor Sambil Main HP, Saat Ditegur Malah Lakukan Ini di Motor, Cek Video

SK peminjaman terakhir dikeluarkan oleh Bupati Takalar saat itu, Burhanuddin Baharuddin.

"Golkar Takalar menempati kantor itu berdasarkan SK Bupati Takalar tentang pinjam pakai. Saat ini Pemda batalkan SK," kata Sekretaris DPD II Golkar Takalar, Nawir Rahman kepada Tribun, Rabu (6/11/2019).

Naswin melanjutkan, jika pengurus Golkar menjaga administrasi selama meminjam gedung itu.

Jika Pemkab beralasan ingin melakukan penertiban aset, ia mengaku memiliki administrasi secara lengkap.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Takalar, Muh Jabbir Bonto.

Legislator fraksi Golkar ini mengaku pasrah jika Pemkab ingin mengambil alih bangunan itu.

"Kita memang hanya pinjam. Kalau ingin diambil alih, kita tidak tahan," kata Jabbir yang ditugaskan pengurus DPD berkomunikasi dengan Pemkab.

Jabbir selaku Wakil Ketua DPRD dari fraksi Golkar mengaku mematuhi aturan. Jika gedung akan diambil alih, pihaknya menerima.

Meski demikian, peminjaman gedung itu sejatinya baru akan berakhir tiga tahun lagi, yakni tahun 2022.

Hal itu berdasarkan SK terakhir yang dikeluarkan Bupati Takalar saat itu, H Burhanuddin Baharuddin.

Mantan Ketua DPRD ini mengaku heran  izin peminjaman diambil kembali sebelum tenggang waktu berakhir.

 SEDANG TAYANG 5 LINK Live Streaming Liga 1 2019 PSM vs Kalteng Putra - Nonton Gratis Live Ochannel

 VIDEO: Preview Liga Champions Atalanta vs Manchester City

 LAGI VIRAL Polisi Naik Motor Sambil Main HP, Saat Ditegur Malah Lakukan Ini di Motor, Cek Video

"Iya, saya heran karena belum waktunya, masih tiga tahun. Tapi tidak apa-apa, kalau memang begitu keputusannya," bebernya.

Penertiban Sekretariat Golkar Takalar ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Takalar Achmad Daeng Se're.

Orang nomor dua Pemkab Takalar ini yang menandatangi pencabutan izin pinjam pakai.

"Pak Wakil Bupati itu dulu kader Golkar. Kita sementara komunikasi supaya diberi waktu dua tiga bulan sebelum mengosongkan," tandas Jabbir.

Sementara itu Kepala Bidang Aset Pemkab Takalar, A Edy Badang mengatakan, langkah ini harus diambil demi menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga anti rasuah ini melalui, Kordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) memberi arahan untuk penertiban aset pemerintah.

Edy menegaskan, KPK menekankan untuk menertibkan aset berupa kendaraan, bangunan dan lainnya untuk dikembalikan ke pemerintah.

"Jadi, mau tidak mau, harus kami lakukan," imbuhnya.

Diketahui, Pemkab Takalar sudah beberapa kali memperoleh supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemkab diminta menertibkan aset pemerintah yang masih dalam penguasaan pihak lain.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved