Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditolak Mendagri, Bupati Takalar Promosikan Abdul Wahab Jadi Staf Ahli

Setelah SK pengangkatan dibatalkan, Selasa (5/11/2019) kemarin, Bupati Takalar Syamsari Kitta kini mengangkat Abdul Wahab Muji pada posisi baru, Rabu

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
ist
Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muh Arsyad mengambil sumpah jabatan pejabat baru Pemkab Takalar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Dua kali diangkat, dua kali pula dianulir. Begitulah perjalanan karier Abdul Wahab Muji dalam mutasi jabatan lima bulan terakhir.

Setelah SK pengangkatan dibatalkan, Selasa (5/11/2019) kemarin, Bupati Takalar Syamsari Kitta kini mengangkat Abdul Wahab Muji pada posisi baru, Rabu (6/11/2019) hari ini.

Abdul Wahab Muji mendapat promosi jabatan sebagai staf ahli Bupati Takalar.

Sinjai Raih Penghargaan Role Model Pelayanan Publik, Ini Penyebabnya

Ada Orang Gila Berkeliaran di Kota Makale, Tanggung Jawab Siapa ?

Ternyata Seperti Ini Reaksi Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Saat Tahu Prabowo Jadi Pembantu Jokowi

Bidang yang ia tangani yakni politik, hukum, dan HAM Kabupaten Takalar (eselon II-B).

Pengangkatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Jl Jend Sudirman No 26 Kecamatan Pattallassang, Rabu (6/11/2019) pagi tadi.

Abdul Wahab Muji dilatik dan diambil sumpah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muh Arsyad. Ia hadir mengenakan jas hitam dan kopiah.

"Sebagai ASN, saya siap ditempatkan oleh pimpinan dimana saja," kata Wahab kepada Tribun.

Abdul Wahab Muji sebelumnya sempat dua kali menduduki posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (kadisdukcapil) Takalar, 10 Juli 2019 dan 18 Oktober 2019.

Akan tetapi dua kali pengangkatan itu menuai polemik. Promosi jabatan itu disoal Kementerian Dalam Negeri.

Promosi pertama dinyatakan cacat hukum karena tidak melalui pengusulan Bupati Takalar kepada Mendagri.

Sementara pengangkatan kedua, usulan ditolak Mendagri. Pengangkatan dinilai sebagai pelanggaran administrasi berat.

Bupati Takalar Syamsari Kitta "diperintahkan" membatalkan pengangkatan Abdul Wahab. Jika tidak, ia terancam sanksi pemberhentian tetap.

Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri RI bernomor 820/8444/Dukcapil tertanggal 29 Oktober 2019.

Dalam catatan Tribuntakalar.com, layanan adminduk dibawah kepemimpinan Abdul Wahab bahkan sempat dinonaktifkan Kemendagri selama tiga pekan.

 Sinjai Raih Penghargaan Role Model Pelayanan Publik, Ini Penyebabnya

 Ada Orang Gila Berkeliaran di Kota Makale, Tanggung Jawab Siapa ?

 Ternyata Seperti Ini Reaksi Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Saat Tahu Prabowo Jadi Pembantu Jokowi

Terhitung sejak Selasa 27 Agustus 2019 hingga Senin 9 September 2019.

Ketika itu, jaringan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diputus Kemendagari. Ratusan warga menjadi korban. Mereka tidak bisa mengurus produk adminduk.

Kemendagri menyatakan produk adminduk yang dikeluarkan Kadisdukcapil Abdul Wahab cacat hukum. Ratusan warga harus diselamatkan.

Hingga akhirnya pengangkatan Abdul Wahab dianulir oleh Kemendagri. Ia dikembalikan ke posisi semula.

Sementara pada pengangkatan kali kedua, Abdul Wahab Muji tak pernah menempati ruangan di Kantor Dinas Dukcapil.

Ruangan tetap ditempati oleh pejabat lama, Farida yang menolak penurunan jabatan (demosi).

Selama dua pekan, Abdul Wahab mengaku hanya datang berkantor ke Sekretariat Daerah Kantor Bupati Takalar.

Hal itu ia dilakukan sembari meminta petunjuk dan berkonsultasi dengan pimpinan Pemkab Takalar.

"Iya, untuk sementara saya hanya berkantor di Sekretariat Daerah," bebernya kepada Tribun, Jumat (1/11/2019) lalu.

Abdul Wahab memang tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, produk adminduk, seperti KTP, akta kelahiran, akta kematian memakai tanda tangan elektronik.

Produk adminduk itu masih bertanda tangan pejabat lama atas nama Hj Farida.

Abdul Wahab hanya mengusai kendaraan dinas. Mobil dinas Kadis dukcapil dikendarai olehnya.

"Saya yang memakai mobil dinas, kalau ruangan masih ditempati Ibu Farida," beber Abdul Wahab, Jumat (1/11/2019) lalu.

"Sebagai ASN, saya hanya menjalankan instruksi Bapak Bupati. Saya siap ditempatkan di mana saja," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Takalar belum memberikan tanggapan. Nomor telepon Bupati Takalar Syamsari Kitta tidak aktif.

Sementara Sekda Takalar, maupun BKPSDM Takalar masih terus dikonfirmasi Tribun.

Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved