Ditolak Mendagri, Bupati Takalar Promosikan Abdul Wahab Jadi Staf Ahli
Setelah SK pengangkatan dibatalkan, Selasa (5/11/2019) kemarin, Bupati Takalar Syamsari Kitta kini mengangkat Abdul Wahab Muji pada posisi baru, Rabu
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Dua kali diangkat, dua kali pula dianulir. Begitulah perjalanan karier Abdul Wahab Muji dalam mutasi jabatan lima bulan terakhir.
Setelah SK pengangkatan dibatalkan, Selasa (5/11/2019) kemarin, Bupati Takalar Syamsari Kitta kini mengangkat Abdul Wahab Muji pada posisi baru, Rabu (6/11/2019) hari ini.
Abdul Wahab Muji mendapat promosi jabatan sebagai staf ahli Bupati Takalar.
• Sinjai Raih Penghargaan Role Model Pelayanan Publik, Ini Penyebabnya
• Ada Orang Gila Berkeliaran di Kota Makale, Tanggung Jawab Siapa ?
• Ternyata Seperti Ini Reaksi Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Saat Tahu Prabowo Jadi Pembantu Jokowi
Bidang yang ia tangani yakni politik, hukum, dan HAM Kabupaten Takalar (eselon II-B).
Pengangkatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Jl Jend Sudirman No 26 Kecamatan Pattallassang, Rabu (6/11/2019) pagi tadi.
Abdul Wahab Muji dilatik dan diambil sumpah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muh Arsyad. Ia hadir mengenakan jas hitam dan kopiah.
"Sebagai ASN, saya siap ditempatkan oleh pimpinan dimana saja," kata Wahab kepada Tribun.
Abdul Wahab Muji sebelumnya sempat dua kali menduduki posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (kadisdukcapil) Takalar, 10 Juli 2019 dan 18 Oktober 2019.
Akan tetapi dua kali pengangkatan itu menuai polemik. Promosi jabatan itu disoal Kementerian Dalam Negeri.
Promosi pertama dinyatakan cacat hukum karena tidak melalui pengusulan Bupati Takalar kepada Mendagri.
Sementara pengangkatan kedua, usulan ditolak Mendagri. Pengangkatan dinilai sebagai pelanggaran administrasi berat.
Bupati Takalar Syamsari Kitta "diperintahkan" membatalkan pengangkatan Abdul Wahab. Jika tidak, ia terancam sanksi pemberhentian tetap.
Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri RI bernomor 820/8444/Dukcapil tertanggal 29 Oktober 2019.
Dalam catatan Tribuntakalar.com, layanan adminduk dibawah kepemimpinan Abdul Wahab bahkan sempat dinonaktifkan Kemendagri selama tiga pekan.
• Sinjai Raih Penghargaan Role Model Pelayanan Publik, Ini Penyebabnya
• Ada Orang Gila Berkeliaran di Kota Makale, Tanggung Jawab Siapa ?
• Ternyata Seperti Ini Reaksi Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Saat Tahu Prabowo Jadi Pembantu Jokowi
Terhitung sejak Selasa 27 Agustus 2019 hingga Senin 9 September 2019.