BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Bupati Takalar Kembali Mutasi Pejabat Hari Ini
BREAKING NEWS: Bupati Takalar Kembali Mutasi Pejabat Hari Ini. Tertuang dalam surat yang dikeluarkan Pemkab Takalar tertanggal 6 November 2019
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Surat itu bernomor 821/636/BKPSDM-MTS/XI/2019. Isinya pembatalan SK.
• Bupati Takalar Syamsari Kitta Berani Langgar Aturan Kemendagri soal Mutasi, Begini Awal Mulanya
• Kronologi Bupati Takalar Diancam Dicopot Kemendagri karena Demosi Pejabat, Apa itu?
• Bupati Takalar Syamsari Kitta Terancam Dipecat, Pelanggaran Berat karena Wanita Ini
Bupati Takalar Syamsari Kitta yang terancam diberhentikan oleh Kemendagri akhirnya mengembalikan posisi Hj Farida.
Apalagi Demosi masuk kategori pelanggaran administrasi berat.
Hj Farida sudah dua kali didemosi bupati dalam empat bulan terakhir.
Sudah Dua kali pula Farida "menang” melawan keputusan Bupati Takalar Syamsari Kitta.
"Iya, barusan setengah jam yang lalu (pukul 17.00 wita) saya terima suratnya," tutur Farida via Whatsapp.
Sementara Abdul Wahab dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar.
Untuk sementara ia belum diberi jabatan sambil menunggu keputusan Bupati Takalar Syamsari Kitta selanjutnya.
Sekteraris Daerah Takalar Muh Arsyad menyebutkan, hal itu dilakukan demi mematuhi Peraturan Mendagri.
"Mau tidak mau kita harus kembalikan demi hajat hidup orang banyak," ujarnya kepada Tribun.
“ Hj Farida kembali menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Dukcapil terhitung mulai hari ini, Selasa 5 November 2019. Tidak ada pengambilan sumpah jabatan karena SK resmi dicabut,” ucap Muh Arsyad.
• Pertamina Luncurkan Aplikasi Online Delivery, Begini Fungsinya
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
A
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bupati-takalar-syamsari-kitta-ketika-menjadi-inspektur-upacara2.jpg)