Wakil Ketua DPRD Ingatkan Pilkada Damai di Polres Gowa
Hal itu disampaikan Zulkifli ketika memimpin apel pagi di halaman Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Senin (5/11/2019) pagi.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Hasan Basri mengatakan, ada upaya pemerintah untuk mengizinkan ASN ikut terlibat dalam pesta demokrasi.
Viral Bocah di Makassar Alami Pembengkakan Mata Diduga Keseringan Main HP, Ini Penjelasan Dokter
Tujuannya untuk menghilangkan diskriminasi bagi setiap aparatur negara.
Ia menyebutkan dalam draf revisi itu, ASN, Polri dan TNI tidak lagi berhenti dan keluar dari ASN maupun jabatannya jika mencalonkan diri jadi gubernur, walikota ataupun bupati.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Gowa Rafiuddin Raping menyatakan tidak setuju dengan adanya draf RUU Pilkada yang berisi ASN, TNI maupun Polri dibolehkan tidak mundur jika mencalonkan dalam Pilkada.
Sambut Era Revolusi Industri 4.0, Hisfarkesmas PD Sulsel Gelar Seminar dan Rakerda, Ini Tujuannya
Haji Raping, sapaan, menilai TNI, Polri, maupun ASN diharapkan untuk netral dalam konstasi pemilu selama ini. Termasuk dalam pemilihan kepada daerah.
Ia menilai, ASN, TNI, ataupun Polri sebaiknya mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah.
Menurut Raping, jika hal itu betul-betul diterapkan nantinya maka ASN, TNI, maupun berpotensi untuk tidak netral lagi jika hal itu diberlakukan.
200 Orang Meriahkan Tribun Zumba Bareng IFI Makassar
"Selama ini Tni, Polri ataupun ASN harus netral dalam kontestasi politik praktir. Kalau dia maju jadi calon dan tidak mundur, mereka tidak netral lagi," katanya ketika dikonfirmasi Tribun, Minggu (3/11/2019).
Kedua, kata Haji Raping, ada hal yang kurang etis dalam kontestasi pilkada jika TNI, Polri, maupun ASN yang maju tanpa harus mengundurkan diri.
Sebab, calon tersebut bisa kembali ke profesi semula jika tidak terpilih. Hal itu yang dinilai Haji Raping sebagai hal yang baik.
Dokter Boyke Bongkar Bagian Sensual Nikita Mirzani yang Buat Banyak Pria Bertekuk Lutut, Bukan Dada!
"Menurut saya, calon yang tidak terpilih lalu kembali lagi ke jabatan semula kurang bagus untuk perpolitikan kita," bebernya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai ada ketidakadilan jika hanya ASN, Polri, ataupun TNI yang dibolehkan tidak mundur.
Ketidakadilan itu, katanya, yakni keikutsertaan seorang legislator DPRD yang tetap diharuskan mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah.
"Anggota TNI, polri, ataupun ASN, dibolehkan tidak mundur, sementara anggota DPRD yang maju pilkada harus mundur dari kursi DPRD. Ini tidak adil," tandasnya.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur