Dewan Sebut Teguran Kemendagri Permalukan Bupati Takalar
Dewan Sebut Teguran Kemendagri Permalukan Bupati Takalar. Syamsari dinilai melakukan pelanggaran berat
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Dewan Sebut Teguran Kemendagri Permalukan Bupati Takalar
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Ancaman pemberhentian tetap dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dinilai sebagai hal memalukan bagi Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Syamsari dinilai melakukan pelanggaran berat atas demosi pejabat Dinas Dukcapil Takalar, Farida.
Legislator DPRD Takalar, Andi Noor Zaelan menilai, pelanggaran Bupati Takalar adalah hal yang memalukan.
Baca: Bayar Rp 10 Ribu Bisa Masuk Surga Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Begini Nasib Puang Lalang
Baca: Bos GoJek Nadiem Makarim Baru Saja Mendikbud, Menkeu Sri Mulyani Kabarkan Hal Buruk, Anak SD Bingung
Baca: Kini Ketua Umum PSSI, Perjalanan Karir Iwan Bule di Kepolisian Hingga Jabat Kapolda Metro Jaya
Sebab, kesalahan itu adalah hal berulang dari pelanggaran sebelumnya.
Syamsari Kitta dinilai gagal belajar dari kesalahan serupa yang turut berujung sanksi Kemendagri ketika itu.

"Terus terang ini sangat memalukan. Awalnya kita berharap ada bupati yang lebih cerdas, ternyata tidak," katanya kepada Tribun, Selasa (5/11/2019).
Ketua Fraksi Takalar Hebat ini menilai Syamsari Kitta merupakan seorang kepala derah yang arogan.
Menurutnya, kearoganan itu ditandai dengan pelanggaran serupa ketika mengganti pejabat Dinas Dukcapil Takalar.
Ia menduga, Syamsari mengabaikan saran-saran staf ahli, Sekda, ataupun BKPSDM ketika memutuskan mendemosi Farida.
"Pak bupati tidak tanggap, bahkan arogan. Kenapa bisa melanggar begitu, apa tidak memikirkan sanksi sebelum mengambil keputusan," tegasnya.
"Bupati itu harus paham, memang ada kewenangannya pada otonomi. Tapi tetap harus mengacu pada koridor yang diatur," bebernya.
Oleh karena itu, politikus PDI Perjuangan ini mendesak agar Bupati Takalar Syamsari Kitta segera membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan Abdul Wahab.
Ia meminta pejabat lama Farida segera dikembalikan ke posisi semula sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar.
"Mau tidak mau bupati harus taat kepada instruksi Mendagri, cabut SK Pak Wahab secepatnya. Ini pelanggaran administrasi berat," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Bupati Takalar Syamsarai Kitta dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.
Ia melanggar Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pelanggaran itu disebutkan merupakan pelanggaran administrasi berat dengan ancaman pemberhentian tetap terhadap Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Kronologi Bupati Takalar Syamsari Kitta Diancam Dicopot
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengancam pemberhentian tetap kepada Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Orang nomor satu Pemkab Takalar ini dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap administrasi pemerintahan.
Pelanggaran berat itu yakni demosi pejabat terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Takalar, Farida.
Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri RI bernomor 820/8444/Dukcapil tertanggal 29 Oktober 2019.
Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Baca: BREAKING NEWS: Kemendagri Ancam Berhentikan Bupati Takalar Syamsari Kitta
Lantas apa yang dimaksud Demosi?
Demosi adalah penurunan jabatan dalam suatu instansi yang biasa dikarenakan oleh berbagai hal, contohnya adalah keteledoran dalam bekerja.
Demosi sangat dihindari oleh setiap pekerja karena dapat menurunkan status, jabatan, dan gaji.
Kronologi
Dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Senin (4/11/2019), Zudan menegaskan usulan Bupati Takalar terhadap demosi Farida dinyatakan tidak diterima Mendagri.
Farida tercatat diberhentikan sebagai Kadis Dukcapil Takalar pada Jumat 18 Oktober 2019 lalu. Posisinya diturunkan menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar
Kemendagri menegaskan, pemberhentian pejabat yang menangani urusan adminduk tingkat kabupaten adalah sebuah pelanggaran.
Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.
Bupati Takalar Syamsari Kitta disebutkan melanggar Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap," kata Prof Zudan dalam suratnya.
Pada point selanjutnya, Bupati Takalar Syamsari Kitta diberi kesempatan untuk membatalkan pelantikan pejabat Dinas Dukcapil Takalar, dalam hal ini Abdul Wahab Muji.
Syamsari Kitta diminta mengembalikan posisi Farida semula sebagai kepala dinas paling lambat 10 hari sejak surat tersebut diterima Pemkab Takalar.
"Diminta kepada Saudara untuk membatalkan pelantikan dan mengembalikan ke jabatan semula," tegas Zudan Arif.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui sejak kapan Pemkab Takalar menerima surat Kemendagri ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Pemkab Takalar diberi batas waktu pengembalian pejabat paling lambat 10 sejak surat diterima.
Jika tidak diindahkan, maka Syamsari Kitta terancam diberhentikan tetap sebagai Bupati Takalar.
Mutasi Kadisdukcapil Farida tanpa Izin
Sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Takalar Farida digeser lagi dari posisinya alias di-demosi.
Farida kini menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.
Posisinya diisi Abdul Wahab Muji yang sebelumnya adalah Plt Bagian Organisasi Setda Takalar.
Pergeseran itu adalah yang kedua kali dialami Farida dan Abdul Wahab Muji.
Demosi pertama dilakukan pada 10 Juli 2019. Hj Farida ketika itu diberhentikan dari posisi Kadis Dukcapil menjadi staf Ortala.
Belakangan demosi itu ditegur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Bupati Takalar Syamsari Kitta disoal karena mengganti pejabat Dukcapil yang berada di bawah naungan Kemendagri.
Padahal penggantian hanya diperbolehkan apabila Bupati Takalar telah menyampaikan usulan.
Kemendagri pun memberi sanksi penonaktifan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Takalar, Selasa (27/8).
Layanan adminduk ketika itu lumpuh selama dua pekan. Puncaknya, Kemendagri menganulir penggantian Kadis Dukcapil Takalar Abdul Wahab Muji.
Bupati Takalar akhirnya mengembalikan Farida ke posisi semula, Senin (9/9).
Hanya dalam kurun waktu sebulan 10 hari, Farida digeser lagi, Jumat (18/10). Demosi itu berlangsung di ruang Rapat Setda, Lantai I Kantor Bupati Takalar.
"Bupati berpesan kepada pejabat yang baru harus tercipta peningkatan kinerja dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sekretaris Daerah Takalar Arsyad dalam rilis yang diterima Tribun.
Sekda Arsyad hadir melantik dua pejabat sselon II dan III itu. Dia mewakili Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan pegantian jabatan itu sejak 23 September 2019.
Usulan itu disampaikan melalui Gubernur Sulsel ke Kemendagri.
“Tapi hingga 14 hari setelah kita usulkan belum ada balasan, apakah terbit SK atau tidak, makanya Bupati Takalar tetap memutuskan melakukan pengangkatan pejabat baru,” ujar Rahmansyah.
Sementara Kementerian Dalam Negeri lagi-lagi menolak permohonan penggantian pejabat lingkup Dinas Dukcapil Takalar itu.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh memastikan pihaknya tidak membuat SK Mendagri untuk pemberhentian Farida.
"Kami belum membuat SK Mendagri untuk memberhentikan Ibu Farida. Kami tolak permohonan tersebut," kata Prof Zudan via WhatsApp.
Farida Tetap Berkantor

Farida menerima undangan pemberhentiannya sebagai Kadis Dukcapil Takalar saat sedang duduk di ruang kerjanya, Jumat (18/10).
Surat itu diantar pegawai di lingkup kantornya.
Surat yang diteken Bupati Takalar Syamsari Kitta itu mengundangnya untuk menghadiri proses pengambilan sumpah pukul 13.30 Wita.
Farida menerima undangan itu hanya kurang satu jam sebelum acara.
Dia pun memutuskan tidak menghadiri kegiatan itu dengan dalih tidak ada lampiran izin Menteri Dalam Negeri.
Farida menilai, demosi itu kembali melabrak aturan Kemendagri sebagai pemerintah pusat.
"Saya tidak melihat SK Mendagri. Jadi saya tidak ikut acara pemberhentian jabatan. Karena saya patuh pada undang-undang," katanya ketika dikonfirmasi Tribun.
Hingga sore pukul 16.30 Wita, Farida tetap berkantor. Ia tetap menjalankan tugasnya sebagai Kadis.(tribuntakalar.com)
Demosi Farida
10 Juli 2019
Farida didemosi ke staf Ortala Pemkab Takalar
Posisinya digantikan Abdul Wahab Muji
5 September 2019
Demosi Farida dianulir Kemendagri
9 September 2019
Farida dikembalikan ke posisi Kadis Dukcapil Takalar
Jumat 18 Oktober 2019
Farida didemosi ke Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar
Tanggapan Pemkab Takalar
Hingga saat ini Bupati Takalar Syamsari Kitta belum memberikan keterangan soal ini.
Namun surat Mendagri telah diterima, Senin (4/11/2019) hari ini.
Ia diberi tenggat waktu 10 hari untuk mengembalikan pejabat lama, Farida.

"Suratnya kita terima hari ini, tadi siang kita terima suratnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Takalar, Rahmansyah kepada Tribun.
Rahmansyah menuturkan, Bupati Takalar Syamsari Kitta belum mengambil keputusan terkait permintaan Kemendagri ini.
Menurutnya, surat Kemendari ini masih sementara dibahas oleh Pemkab Takalar.
"Kita tunggu keputusannya ya. Ini sementara kita bahas bersama bapak bupati," singkatnya.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
A