Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dewan Sebut Teguran Kemendagri Permalukan Bupati Takalar

Dewan Sebut Teguran Kemendagri Permalukan Bupati Takalar. Syamsari dinilai melakukan pelanggaran berat

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika menjadi inspektur upacara pada 17 Agustus 2019 lalu. 

Pergeseran itu adalah yang kedua kali dialami Farida dan Abdul Wahab Muji.

Demosi pertama dilakukan pada 10 Juli 2019. Hj Farida ketika itu diberhentikan dari posisi Kadis Dukcapil menjadi staf Ortala.

Belakangan demosi itu ditegur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Bupati Takalar Syamsari Kitta disoal karena mengganti pejabat Dukcapil yang berada di bawah naungan Kemendagri.

Padahal penggantian hanya diperbolehkan apabila Bupati Takalar telah menyampaikan usulan.

Kemendagri pun memberi sanksi penonaktifan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Takalar, Selasa (27/8).

Layanan adminduk ketika itu lumpuh selama dua pekan. Puncaknya, Kemendagri menganulir penggantian Kadis Dukcapil Takalar Abdul Wahab Muji.

Bupati Takalar akhirnya mengembalikan Farida ke posisi semula, Senin (9/9).

Hanya dalam kurun waktu sebulan 10 hari, Farida digeser lagi, Jumat (18/10). Demosi itu berlangsung di ruang Rapat Setda, Lantai I Kantor Bupati Takalar.

"Bupati berpesan kepada pejabat yang baru harus tercipta peningkatan kinerja dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sekretaris Daerah Takalar Arsyad dalam rilis yang diterima Tribun.

Sekda Arsyad hadir melantik dua pejabat sselon II dan III itu. Dia mewakili Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan pegantian jabatan itu sejak 23 September 2019.

Usulan itu disampaikan melalui Gubernur Sulsel ke Kemendagri.

“Tapi hingga 14 hari setelah kita usulkan belum ada balasan, apakah terbit SK atau tidak, makanya Bupati Takalar tetap memutuskan melakukan pengangkatan pejabat baru,” ujar Rahmansyah.

Sementara Kementerian Dalam Negeri lagi-lagi menolak permohonan penggantian pejabat lingkup Dinas Dukcapil Takalar itu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh memastikan pihaknya tidak membuat SK Mendagri untuk pemberhentian Farida.

"Kami belum membuat SK Mendagri untuk memberhentikan Ibu Farida. Kami tolak permohonan tersebut," kata Prof Zudan via WhatsApp.

Farida Tetap Berkantor

Kepala Dinas Capil Takalar, Faridah, kepada tribuntakalar.com, di kantor Capil Takalar, Kecamatan Pattalassang, Kamis (1/9/2016).
Kepala Dinas Capil Takalar, Faridah, kepada tribuntakalar.com, di kantor Capil Takalar, Kecamatan Pattalassang, Kamis (1/9/2016). (Reni Kamaruddin/tribuntakalar.com)

Farida menerima undangan pemberhentiannya sebagai Kadis Dukcapil Takalar saat sedang duduk di ruang kerjanya, Jumat (18/10).

Surat itu diantar pegawai di lingkup kantornya.

Surat yang diteken Bupati Takalar Syamsari Kitta itu mengundangnya untuk menghadiri proses pengambilan sumpah pukul 13.30 Wita.

Farida menerima undangan itu hanya kurang satu jam sebelum acara.

Dia pun memutuskan tidak menghadiri kegiatan itu dengan dalih tidak ada lampiran izin Menteri Dalam Negeri.

Farida menilai, demosi itu kembali melabrak aturan Kemendagri sebagai pemerintah pusat.

"Saya tidak melihat SK Mendagri. Jadi saya tidak ikut acara pemberhentian jabatan. Karena saya patuh pada undang-undang," katanya ketika dikonfirmasi Tribun.

Hingga sore pukul 16.30 Wita, Farida tetap berkantor. Ia tetap menjalankan tugasnya sebagai Kadis.(tribuntakalar.com)

Demosi Farida

10 Juli 2019

Farida didemosi ke staf Ortala Pemkab Takalar

Posisinya digantikan Abdul Wahab Muji

5 September 2019

Demosi Farida dianulir Kemendagri

9 September 2019

Farida dikembalikan ke posisi Kadis Dukcapil Takalar

Jumat 18 Oktober 2019

Farida didemosi ke Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar

Tanggapan Pemkab Takalar

Hingga saat ini Bupati Takalar Syamsari Kitta belum memberikan keterangan soal ini.

Namun surat Mendagri telah diterima, Senin (4/11/2019) hari ini.

Ia diberi tenggat waktu 10 hari untuk mengembalikan pejabat lama, Farida.

Bupati Takalar, Syamsari Kitta
Bupati Takalar, Syamsari Kitta (LDK MPM)

"Suratnya kita terima hari ini, tadi siang kita terima suratnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Takalar, Rahmansyah kepada Tribun.

Rahmansyah menuturkan, Bupati Takalar Syamsari Kitta belum mengambil keputusan terkait permintaan Kemendagri ini.

Menurutnya, surat Kemendari ini masih sementara dibahas oleh Pemkab Takalar.

"Kita tunggu keputusannya ya. Ini sementara kita bahas bersama bapak bupati," singkatnya.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

A

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved