Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sulsel Kekurangan Dokter Spesialis, Putusan MA Tolak Kebijakan Jokowi

Menurut Bachtiar, putusan MA ini akan berdampak pada pelayanan di sektor kesehatan khusus di Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
saldy/tribuntimur.com
Plt Kadis Kesehatan Sulsel dr Bachtiar Baso. 

"Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit," demikian bunyi pertimbangan Perpres 31/2019.

Bila dalam Perpres sebelumnya dokter spesialis wajib mau ditempatkan di daerah terpencil, maka kini menjadi sukarela. Dokter spesialis yang mau secara sukarela saja yang bisa ditempatkan di daerah terpencil.

Pasal 16 ayat 2 berbunyi:

Peserta penempatan dokter spesialis ditempatkan RS milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b dapat berupa:

1. RS daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
2. RS rujukan regional; atau
3. RS rujukan provinsi.

yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Yang diutamakan adalah spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedan, spesialis penyakit dalam, spesialis anastesi dan terapi intensif.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved