Sulsel Kekurangan Dokter Spesialis, Putusan MA Tolak Kebijakan Jokowi
Menurut Bachtiar, putusan MA ini akan berdampak pada pelayanan di sektor kesehatan khusus di Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
"Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit," demikian bunyi pertimbangan Perpres 31/2019.
Bila dalam Perpres sebelumnya dokter spesialis wajib mau ditempatkan di daerah terpencil, maka kini menjadi sukarela. Dokter spesialis yang mau secara sukarela saja yang bisa ditempatkan di daerah terpencil.
Pasal 16 ayat 2 berbunyi:
Peserta penempatan dokter spesialis ditempatkan RS milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b dapat berupa:
1. RS daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
2. RS rujukan regional; atau
3. RS rujukan provinsi.
yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Yang diutamakan adalah spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedan, spesialis penyakit dalam, spesialis anastesi dan terapi intensif.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: