Program Wajib Kerja Dokter Spesialis di Pelosok Dihapus, Ketua IDI Sulsel: Kami Punya Idealisme
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) sudah tak berlaku lagi pasca MA
Sementara itu Salah satu dokter Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar, dr Wawan Susilo, menyebut bahwa penghapusan program WKDS ini seperti buah simalakama.
Ia beralasan bahwa sudah sepatutnya pemerataan pelayanan kesehatan terjadi di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan program pemerataan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Hanya saja menurut dosen Fakultas Kedokteran UMI ini program WKDS juga sebetulnya terkesan dipaksakan.
Ada sejumlah alasan sehingga program tersebut terkesan dipaksakan menurut lulusan FK UMI tahun 2013 ini.
"Pertama dokter spesialis itu kewajibannya ditugaskan minimal Rumah Sakit Tipe D atau Tipe C yang hanya ada di ibukota Kabupaten, tentu tidak bisa bertempat di Puskesmas karena persoalan peralatan.
Itupun di kabupaten terkadang dan pasti fasilitas yang dibutuhkan juga kurang makanya selalu hanya merujuk pasien ke tempat lain yang lebih lengkap," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2019).
Kedua yakni masalah tempat tinggal yang jauh dari sarana atau fasilitas publik.
"Dokter spesialis yang bertugas di kabupaten tentu jauh dari ibukota Provinsi bahkan terkadang tinggal di pelosok, mengakses bandara atau pelabuhan untuk pulang cukup jauh dan pastinya soal ini pasti dokternya jauh dari keluarga," terangnya.
Masalah ketiga yang menjadi persoalan soal pendapatan atau sallary yang dianggap tidak berkesesuaian dengan kerja yang dilakukan.
"Ini bukan soal hitungan pendapatan tapi seorang dokter spesialis dituntut kerja sempurna, mulai dari pemeriksaan awal istilahnya dari A sampai Z dan dibutuhkan waktu yang panjang.
Fakta Foto Telanjang Wanita 30 Tahun Disebar Mantan Kekasih, Mulai Sakit Hati
Selama Operasi Zebra di Mamasa, Segini Pengendara Ditilang
Ini yang Diminta Afridza Munandar ke Ibunya Sejam Sebelum Tewas Balapan, Tapi Kini Tak Bisa Terkabul
Serta dukungan fasilitas perlengkapan yang memadai. Sementara banyak ditemukan kasus tidak memadainya fasilitas beda kalau di kota pasti mudah," tambahnya.
Terakhir dr Wawan Susilo menyebut bahwa pemerintah melalui program WKDS seharusnya tak memberlakukan program ini secara umum baik dokter spesialis.
Ia beralasan bahwa dokter spesialis tak semuanya menyelesaikan studinya lewat program beasiswa atau bantuan dari instansi Pemerintah baik dari pusat maupun daerah.
"Yang menerima bantuan beasiswa atau semisal PNS dari daerah mungkin saja bisa kembali mengabdi di daerahnya masing-masing.
"Tapi yang lanjut spesialisnya dengan biaya sendiri tanpa beasiswa Pemerinta, apalagi yang lanjut di swasta masa dipaksakan untuk ditempatkan kerja di wilayah tertentu"
Bahasanya kami yang biayai diri sendiri soal tempat kerja harusnya kami juga harus bisa memilih sendiri," tutupnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @piyann__
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: